Blog Yang Sangat Berkesan Di Hati Para Admin ,Karena Blog Ini Di Buat Pada Saat Takbiran ( 14-10-2013 ) Yang Terhormat : - Drs. H. Muhammad Naufal Nafi S.H - Ir. H. Muhammad Emir Risyad, S.Pd - Drs. H. Eriko Prawunda Darmajaya S.A - Prof. Dr. Ir. H. Manuayasa Mahendra S.T - Ir.dr. H. Fajar Hari Cahyana S.E
Tuesday, 29 October 2013
Permainan Bola Besar & Kecil

I. BOLA BESAR
A. Sepak bola
1. Pengertian sepak bola
Adalah
suatu permainan yang dilakukan dengan cara menyepak bola, yang mempunyai tujuan
untuk memasukkan bola ke gawang lawan dan mempertahankan gawangnya sendiri agar
tidak kemasukan bola dari regu lawan dengan aturan-aturan tertentu (bola,
lapangan, pemain, kostum, peraturan permainan, waktu). Dalam memainkan bola
pemain diperbolehkan menggunakan seluruh anggota badan kecuali tangan dan
lengan. Hanya penjaga gawang diperbolehkan memainkan bola dengan kaki dan
tangan.
2. Kilas singkat sejarah permainan sepakbola
Dari
peninggalan sejarah, kita mengenal beberapa sebutan sepak bola. Pada jaman Cina
kuno (dinasti Han), sepakbola dikenal dengan “tanchu”. Di Italia zaman Romawi
dikenal dengan “haspartun”, di Perancis yang selanjutnya menyebar ke Normandia
dan Britania (Inggris), dikenal dengan “choule”. Di Yunani kuno dikenal
“epishyros” dan di Jepang dikenal dengan istilah “kemari”.
Pada
tanggal 26 Oktober 1863 didirikan sebuah badan yang disebut “ English Football
Assosiation”. Kemudian tanggal 26 Desember 1863 lahirlah peraturan permainan
sepakbola modern yang disusun oleh badan tersebut yang dalam perkembangannya
mengalami perubahan. Atas inisiatif Guerin (Perancis) pada tanggal 21 Mei 1904
berdirilah federasi sepakbola internasional dengan nama “ Federation
International de Football Association” (FIFA). Atas inisiatif Julies Rimet
tahun 1930 diselenggarakan kejuaraan dunia sepakbola pertama di Montevidio,
Uruguay. Karena jasanya, maka mulai 1946 piala dunia tersebut bernama “Julies
Rimet Cup”. Kejuaraan tersebut diadakan 4 tahun sekali dan mulai tahun 1970
piala tersebut menjadi milik Brasil, sebab negara ini telah memenangkan piala ini
sebanyak 3 kali berturut-turut.
Di
Indonesia, tanggal 19 April 1930 dibentuk Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia
(PSSI) di Yogyakarta dengan dukungan bond-bond / perkumpulan sepakbola
diberbagai daerah di tanah air. Pengurus PSSI pertama kali diketuai Ir. Suratin
Sosrosugondo. Untuk mengenang jasa-jasanya dalam membina dan mempertahankan
berdirinya PSSI, maka mulai tahun 1966 diadakan kejuaraan sepakbola tingkat
taruna remaja dengan nama ‘ Piala Suratin / Suratin Cup”
3. Teknik-teknik dasar sepak bola
Teknik
ini bermacam-macam. Keahlian ini sangat diperlukan dalam pertandingan yang
berkualitas. Teknik sepakbola dapat dibedakan sebagai berikut ;
a.
Teknik tanpa bola /
teknik badan
Yaitu cara pemain
menguasai gerak tubuhnya dalam permainan yang menyangkut cara berlari, cara
melompat, dan cara gerak tipu badan.
b. Teknik dengan bola
1)
Teknik menendang bola
2)
Teknik menahan bola
Misal
: bola menyusur tanah / ground ball, bola memantul / bouncing ball dan bola
tinggi dengan berbagai teknik dan variasinya menggunakan anggota badan selain
tangan dan lengan.
3)
Menggiring bola / dribbling
Umumnya
hal ini dilakukan dengan 3 cara : menggiring bola dengan kaki bagian dalam,
kaki bagian luar, dan dengan menggunakan punggung kaki.
4)
Teknik gerak tipu dengan bola
Yaitu
gerak tipu badan (gerak tipu tanpa bola) namun menggunakan bola. Gerak tipu ini
bertujuan untuk “menipu” sehingga dapat melampaui lawan. Pada umumnya gerak
tipu dilakukan dengan gerakan kaki, ayunan badan atau berhenti dengan
tiba-tiba.
5)
Teknik menyundul bola
Perkenaan bola pada dahi
bukan ubun-ubun yaitu diatas mata.
6)
Teknik merampas bola (tackling)
Ada
tiga macam : berhadapan (tanpa menjatuhkan diri), meluncur (sliding tackle) dengan
kaki bagian dalam, dan meluncur (sliding tackle) dengan kaki bagian
luar.
7)
Teknik melempar bola (trhow-in)
Dilakukan
bila bola keluar melalui garis samping lapangan permainan. Tidak boleh membuat
gol dari lemparan dalam. Saat lemparan ke dalam tidak ada offside.
Cara lemparan ke dalam :
a) Bola
dipegang dengan seluruh jari dan telapak tangan pada kedua sisi atau belakang
bola.
b)
Lemparan dilakukan dari luar garis tepi lapangan permainan
c) Saat
melempar, kedua kaki harus tetap berpijak di tanah
d) Bola
harus dilempar kearah lapangan permainan dengan kedua tangan, melalui atas
belakang kepala dan lemparan sesuai dengan arah pandangan.
8)
Teknik penjaga gawang
Teknik yang harus
dikuasai antara lain : menangkap bola yang bergulir ke tanah, menangkap bola
setinggi perut, menangkap bola setinggi dada, dan men-tip (menepis bola
melayang di udara) bola tinggi melalui atas gawang.
B. Bola
Voli
1. Pengertian bola voli
Adalah
suatu permainan yang dilakukan dengan cara mem-voli bola /
memantulkan bola sebelum bola menyentuh tanah, yang mempunyai tujuan untuk
memasukkan bola ke daerah lawan dan mendapatkan poin / angka dengan
aturan-aturan tertentu (bola, lapangan, pemain, kostum, peraturan permainan,
set / babak). Dalam memainkan bola pemain diperbolehkan menggunakan seluruh
anggota badan.
2. Kilas singkat sejarah permainan bolavoli
Permainan
ini diciptakan oleh William G. Morgan tahun 1895. dia adalah seorang pembina
Pendidikan Jasmani di Young Man Cristian Association / YMCA di Massachusetts
Amerika Serikat. Mula-mula permainan ini disebut “Mintonette”. Tujuan semula
adalah untuk mengembangkan kesegaran umum para buruh dan bersenam umum.
Kemudian
diubah namanya menjadi volleyball yang artinya kurang lebih memvoli bola
berganti-ganti. Tahun 1948 berdiri IVBF (International Volley Ball Federation)
dengan anggota 15 negara dan berpusat di Paris. Permainan ini menyebar
keseluruh dunia semasa perang dunia II. Di Indonesia permainan ini dikenal
sejak tahun 1928 yang dibawa oleh Belanda. Sejak itu permainan ini tumbuh
pesat. Tanggal 22 Januari 1945 berdiri PBVSI (Persatuan Bola Voli Seluruh
Indonesia) di Jakarta bersamaan kejurnas yang pertama. Pertandingan ini resmi
masuk PON II di Jakarta dan POM I di Yogyakarta.
3. Teknik dasar permainan bola voli
Teknik
adalah cara melakukan atau melaksanakan sesuatu untuk mencapai tujuan tertentu
secara effisien dan efektif. Tujuan permainan bola voli adalah memperagakan
teknik dan taktik memainkan bola di lapangan untuk meraih kemenangan dalam setiap
pertandingan. Teknik dasar yang harus ditingkatkan ketrampilannya adalah
passing bawah, pasing atas, service (bawah, atas, samping, jumping), smash dan
, bendungan / blok. Sedangkan gerak dasar terdiri dari : gerak tanpa bola
(maju, mundur, kesamping, meloncat) dan gerak dengan bola (service, passing,
umpan / set-up, smash dan blok / bendungan).
C. Bola basket
1. Hakikat
permainan bola basket
Bola
basket adalah suatu permainan menggunakan bola besar yang dimainkan oleh dua
regu yang masing-masing regu terdiri 5 orang pemain. Jenis permainan ini
bertujuan untuk mencari nilai / angka sebanyak-banyaknya dengan cara memasukkan
bola ke basket lawan dan mencegah lawan memasukkan bola ke keranjang kita untuk
mendapatkan nilai dengan aturan-aturan tertentu (bola, lapangan, pemain,
kostum, peraturan permainan, quarter / babak). Dalam memainkan bola pemain
dapat mendorong bola, memukul bola dengan telapak tangan terbuka, melemparkan
atau menggiring bola ke segala arah penjuru dalam lapangan.
2.
Kilas singkat sejarah
permainan bolabasket
Permainan
bola basket yang kita kenal sekarang ini diciptakan oleh Dr. James A.Naismith
tahun 1891 atas anjuran Dr. Luther Halsey Gulick. Mula-mula Naismith
menggunakan keranjang sebagai sasarannya, sehingga dikenal dengan “basket
ball”. Tahun 1924 bola basket didemonstrasikan pada Olimpiade Perancis.
Atas prakarsa Dr. Elmer Beny seorang direktur sekolah olahraga di Jeneva, Swiss
diasakan konferensi bola basket. Sehingga lahirlah Federation Internationale Basketball
Amateur (FIBA). Tahun 1936 dipertandingkan di Olimpiade Jerman. Permainan ini
masuk Indonesia dibawa perantau Cina semasa perang dunia II. Pada PON I tahun
1948 di Surakarta bola basket
sudah dipertandingkan. Tanggal 23 Oktober
1951 berdiri PERBASI ( Persatuan Basketball Seluruh Indonesia). Dan tahun
1955 berubah menjadi Persatuan Bola basket Seluruh Indonesia.
3. Teknik peraturan bola basket
Permainan
ini termasuk jenis permainan yang kompleks, artinya gerakannya terdiri dari
gabungan unsur-unsur gerak yang terkoordinir rapi, sehingga bermain dengan
baik. Untuk dapat memainkan bola dengan baik perlu melakukan teknik gerakan
dengan baik.
Pada
dasarnya, gerakan yang effisien adalah gerakan yang benar tanpa kehilangan
tenaga yang sia-sia, demikian pula dalam bola basket. Teknik dasar dalam bola
basket adalah :
☺ Teknik melempar dan menangkap bola :
setinggi dada/chess pass, pantulan, lemparan diatas kepala, lemparan samping,
lemparan lengkung, serta lemparan bawah.
☺ Teknik menggiring bola / dribling.
Kegunaan menggiiring adalah untuk mencari peluang serangan, menerobos
pertahanan lawan, dan memperlambat tempo permainan. Macam-macam menggiring :
menggiring bola tinggi / untuk kecepatan, menggiring bola rendah untuk
mengontrol / menguasai, menggiring campuran.
☺ Teknik menembak. Prinsip menembak sama
dengan prinsip lemparan/passing. Jadi jika lemparan baik, menembaknya juga
baik. Bentuk bentuk gerakan menembak dalam bola basket antara lain : tembakan
satu tangan diatas kepala, tembakan lay-up, menangkap bola dilanjutkan menembak
/ lay-up, tembakan meloncat dengan dua tangan / jump shoot, dan tembakan
lemparan lengkung / kaitan.
4. Teknik dasar bertumpu satu kaki / pivot
Gerakan
pivot adalah gerakan berputar ke segala arah dengan bertumpu pada salah satu
kaki (kaki poros) pada saat pemain tersebutmenguasai bola. Sedangkan kaki yang
dipindahkan dapat melewati depan / samping / belakang. Guna pivot adalah untuk
melindungi bola dari perebutan pemain lawan, untuk kemudian bola tersebut dioperkan
kepada temannya untuk mengadakan tembakan / serangan.
II. BOLA KECIL
A. Bulutangkis
Bulu
tangkis adalah suatu permainan menggunakan bola kecil yang dimainkan oleh
dua orang / regu di dalam maupun luar lapangan, diatas lapangan yang dibatasi
dengan garis. Jenis permainan ini bertujuan untuk mencari nilai / angka
tertentu dengan cara memasukkan bola ke lapangan lawan dengan raket dan
mengembalikan bola ke lapangan lawan untuk mendapatkan nilai dengan
aturan-aturan tertentu (raket, net, bola, lapangan, pemain, kostum, peraturan
permainan, service, game / babak). Alat yang digunakan untuk memukul bola
disebut raket dan bolanya disebut”shutlecock”.
1. Sejarah singkat permainan bulutangkis
Permainan
ini berasal dari India “Poona” . Lalu dibawa ke Inggris dan dikembangkan
disana. Tahun 1873 permainan ini dimainkan di Istana Duke de Beaufort di
Badminton Gloucerter Shire. Sehingga permainan ini disebut Badminton. Pada abad
18 permainan ini berkembang pesat di dunia. Sementara di Eropa yang paling
menonjol berkembang di Inggris. Sehingga Inggrislah yang
menciptakan peraturan – peraturan ini. Tanggal 5 Juli 1934 terbentuk IBF
(International badminton Federation). Kejuaraan dunia beregu pertama diadakan
tahun 1948 / Piala Thomas. Sedangkan Piala Uber tahun 1956. Untuk beregu
campuran diadakan tahun 1989 / piala Sudirman.
Di
Indonesia PBSI terbentuk tanggal 5 Mei 1951. tahun 1953 masuk IBF.
2. Perlengkapan dan fasilitas
1. Raket dengan senarnya
2. Shuttlecock / bola
3. Lapangan
4. Teknik dasar
Untuk dapat bermain
dengan baik yang harus dikuasai terlebih dahulu adalah teknik dasar yaitu :
1) Cara memegang raket
Cara
ini bermacam-macam tergantung kebutuhan untuk teknik apa : smash, service,
backhand, lob dll.
2) Gerakan pergelangan
tangan
Dituntut
pergelangan tangan yang kuat, lentuk untuk menghasilkan pukulan yang baik.
3) Langkah kaki / footwork
Kaki
yang lincah, kuat, sangat diperlukan. Macam langkah : langkah berurutan,
silang, lebar, loncat, kombinasi.
4) Posisi badan terhadap
bola
Yang
paling menentukan adalah langkah kaki untuk menyesuaikan dengan bola yang
datangnya dari segala arah yang berbeda : atas, bawah, samping dll.
5) Waktu (timing) yang tepat
Yang
sangat diperlukan dalam hal ini adalah kecepatan, ketepatan, footwork,
koordinasi, kekuatan anggota tubuh. Terutama tangan dan kaki.
6) Teknik pukulan
a.)
Pukulan service : service pendek, panjang, service drive, service cambuk
b.)
Pukulan lob / clear yaitu pukulan bola dalam bulutangkis yang dilakukan dengan
tujuan untuk menerbangkan shutlecock setinggi mungkin mengarah jauh ke belakang
garis lapangan.
Ada
dua macam lob : overhead lob dan underhand lob.
c.)
Pukulan dropshot yaitu pukulan yang tepat melalui atas jaring dan jatuh sedekat
mungkin dengan net sisi lapangan lawan.
Macamnya
:
☺ Dropshot dari
atas : drop penuh, drop potong, drop dicambuk.
☺ Dropshot dari bawah
d.)
Pukulan smash
Macam
pukulan smash :
☺ Smash penuh
☺ Smash potong / silang
☺ Smash melingkar
☺ Smash flick / cambukan
☺ Smash backhand
5)
Pukulan drive / mendatar
Yaitu
pukulan yang dilakukan dengan menerbangkan shutlecock secara mendatar,
ketinggiannya menyusur diatas net dan penerbangannya sejajar dengan lantai.
Biasanya dilakukan sedikit lebih tinggi diatas pinggang dan berada disamping
badan.
Kegunaan
dan arah dari pukulan drive :
☺ Drive panjang , yaitu pukulan drive
yang dihasilkan dengan mengarahkan shutlecock daerah belakang lapangan
lawan dan gunanya untuk mendesak posisi lawan agar tertekan ke belakang.
☺ Drive setengah lapangan, yaitu pukulan
yang dihasilkan dengan tujuan menjatuhkan shutlecock kearah tengah bagian
samping dari lapangan lawan dan kegunaannya untuk menarik lawan agar tertarik
ke samping tengah, sehingga posisi dapat tergoyahkan dan untuk diadakan tekanan
lagi yang lebih kuat.
☺ Drive pendek, yaitu pukulan yang
dilakukan dengan mengarahkan supaya shutlecock jatuh sedekat mungkin dengan net
di daerah lawan.
6)
Pukulan / permainan net
Prinsip
permainan net yaitu : bola harus diambil diatas / setinggi mungkin, lambungan
bola harus serendah mungkin dengan net, jatuhnya bola harus serapat mungkin
dengan net, bola harus diambil sewaktu masih diatas, karena bila diambil
setelah bola dibawah akan memperlambat tempo permainan dan dapat memberikan
kesempatan lawan lebih siap untuk maju.
B. Tenis
meja
1. Pengertian tenis meja
Tenis
meja adalah suatu permainan menggunakan bola kecil yang dimainkan oleh
dua orang / regu di dalam maupun luar lapangan, diatas meja yang dibatasi
dengan garis. Jenis permainan ini bertujuan untuk mencari nilai / angka
tertentu dengan cara memasukkan bola ke meja lawan dengan raket yang dilapisi
dengan karet dan mengembalikan bola ke lapangan lawan untuk mendapatkan nilai
dengan aturan-aturan tertentu (raket, net, bola, meja, pemain, kostum,
peraturan permainan, service, game / babak). Permainan ini mempunyai
keunikan antara lain :
a. Penggunaan lapisan bat / raket terdiri dari macam-macam karet
yang menghasilkan pantulan yang beragam.
b. Cara memegang bat / raket yang bermacam-macam.
c. Seringkali dalam memukul bola lawan tidak melihat pukulannya.
Karena bola dipukul dibawah meja.
d. Kadang kala pukulannya sama, tapi putaran bolanya berbeda.
2. Sejarah singkat permainan tenis meja
Tenis
meja berasal dari Eropa (Inggris). ITTF (International Teble Tenis Federation)
berdiri sejak 15 Januari 1926 atas prakarsa Dr. G. Lehman dari Jerman. Di
Indonesia permainan ini dibawa Belanda. Organisasi tenis meja di Indonesia (PTMSI)
berdiri tahun 1951.
1. Peraturan permainan tenis meja
2. Service yang benar
1).
Saat mulai, bola diam bebas di permukaan tangan dari tangan bebas, di belakang
garis akhir, dan minimal sejajar permukaan meja.
2).
Bola dilambungkan keatas tanpa putaran kira-kira 15 cm, turun tanpa menyentuh
sesuatu baru dipukul.
3).
Bola dipukul sehingga menyentuh meja permainannya, melewati net dan memantul /
menyentuh net meja lawan dan baru dipukul oleh lawan. Pada permainan ganda bola
harus memantul dengan silang pada awal service bagi server dan receiver secara
berturutan.
4).
Mulai service hingga dipukul, bola harus diatas permukaan meja tanpa terhalang
badan atau bagian lain / pasangannya.
3. Pengembalian yang benar
Seteleh diservice /
dikembalikan harus dipukul melewati net dan menyentuh meja lawan, baik langsung
maupun setelah menyentuh net.
4. Point / skor angka
1).Pemain mendapatkan
poin jika :
(a). Lawan gagal
melakukan service yang benar
(b). Kawannya gagal
mengembalikan bola dengan benar
(c). Sebelum bola
dipukul lawannya, bola menyentuh benda selain net, setelah ia melakukan
service / pengembalian bola dengan benar.
(d). Seletalah bola
dipukul lawannya, bola berada diluar permukaan meja tanpa menyentuh
mejanya.
2). Bola yang
dipukul oleh lawannya terhalang atau tertahan
3). Lawan
memukul bola dua kali berturut-turut.
4). Lawan
memukul bola dengan sisi daun raket yang tidak tertutupi plastik
5). Lawan /
apa saja yang dipakainya menggerakkan meja
6). Lawan /
apa saja yang dipakainya menyentuh net
7). Tangan
bebas lawannya menyentuh permukaan meja
8). Dalam
ganda : lawan memukul bola selain dari urutannya
5. Teknik dasar permainan tenis meja.
1.
Teknik sikap awal
1). Square
stance yaitu posisi badan menghadap penuh ke meja.
2). Side
stance yaitu posisi badan menyamping meja.
2. Teknik gerakan kaki / footwork
Gerakan
kaki untuk pemain tunggal dan ganda berbeda. Prinsipnya kaki harus lincah,
luwes, menguasai medan untuk lari mengejar / mengembalikan bola ke segala arah
dengan efektif dan efisien.
3. Teknik pukulan / stroke :
push, drive, block, chop, service.
1). Push
Adalah teknik memukul
bola dengan mendorong dan sikap bet terbuka. Push digunakan untuk mengembalikan
pukulan push dan chop.
2). Drive
Yaitu pukulan yang
dilakukan dengan gerakan bet dari bawah serong ke atas dan sikap bet tertutup.
3). Block
Yaitu teknik memukul bola
dengan gerakan menghentikan atau membendung bola dengan sikap bet tertutup.
4). Chop
Adalah teknik
memukul bola dengan gerakan seperti menebang pohon dengan kapak atau
disebut gerakan membacok.
5). Service
Adalah teknik memukul
bola untuk menyajikan bola pertama ke dalam permainan dengan cara memukul
terlebih dahulu bola tersebut memantul ke meja sendiri dan melewati net
dan akhirnya memantul di meja lawan.
6. Teknik memegang bet (grip) macamnya :
1). Pegangan
seperti jabat tangan
2). Pegangan
seperti memegang tangkai pena. Cara ini hanya menggunakan satu sisi.
LEASING
1.Pengertian Leasing
Kata leasing sebenarnya berasal dari
kata to lease yang bearti menyewakan
.Leasing atau sewa-guna-usaha adalah segala kegiatan pembiayaan perusahaan
dalam bentuk penyediaan barang-barang modal yang penggunaannya diserahkan pada
suatu perusahaan, melalui pembayaran secara berkala dalam jangka waktu tertentu
disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang
modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan
nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Adapun definisi
leasing menurut Equipment Leasing Association di London menjelaskan “Leasing
adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang
modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal
tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal
tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan dalam jangka
waktu tertentu”.
Dalam kegiatan leasing ada dua pihak
yang terkait langsung :
1. Perusahaan yang kegiatannya
melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk
digunakan perusaahan lain. Jenis perusahaan demikian disebutPerusahaan
Sewa Guna Usaha (Leasing Company). Selanjutnya bertindak sebagai pihak yang
menyewakan atau sebagai Lessor.
2. Perusahaan yang menerima hak
untuk menggunakan barang-barang modal, bertindak sebagai Penyewa Guna Usaha
atau disebut Lesse .
Adapun pihak lain yang terkait
seperti :
• Supplier : Pedagang yang
menyediakan barang yang akan di Leasing sesuai perjanjian antara
lessordengan lesse dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai
lessor.
• Asuransi : Perusahaan yang
akan menanggung resiko terhadap perjanjian lessor dan lessie. Dan dalam hal ini
lesse dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu
,maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai
dengan perjanjian terhadap barang yang akan di leasingkan.
1.
Tujuan dan Fungsi Leasing
Fungsi leasing sebenarnya hampir setingkat dengan bank, yaitu sebagai suatu sumber pembiayaan jangka menengah. Pembiayaan perusahaan oleh lesor dalam bentuk penyediaan barang-barang atau modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan (lesse) untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
3.Manfaat
atau Keuntungan Leasing :
1. Fleksibel, artinya struktur kontrak
dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau
periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan
kondisi perusahaan.
2. Tidak diperlukan jaminan, karena hak
kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan pembayaran lease
sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah
merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.
3. Leasing meningkatkan arus kas
(cash flow)
Leasing dapat memfasilitasi 100% pembiayaan tanpa pembayaran uang muka. Besarnya cicilan dapat diatur sesuai dengan kemampuan keuangan perusahaan.
Leasing dapat memfasilitasi 100% pembiayaan tanpa pembayaran uang muka. Besarnya cicilan dapat diatur sesuai dengan kemampuan keuangan perusahaan.
4. Leasing mempertahankan sumber
pembiayaan yang lain.
Pembelian barang modal melalui leasing tidak mengganggu fasilitas kredit (credit line) yang perusahaan miliki untuk tetap digunakan untuk keperluan lain. Apabila perusahaan membeli barang modal menggunakan fasilitas kredit bank, maka plafon fasilitas kredit bank anda akan berkurang. (contoh: penggunaan kartu kredit)
Pembelian barang modal melalui leasing tidak mengganggu fasilitas kredit (credit line) yang perusahaan miliki untuk tetap digunakan untuk keperluan lain. Apabila perusahaan membeli barang modal menggunakan fasilitas kredit bank, maka plafon fasilitas kredit bank anda akan berkurang. (contoh: penggunaan kartu kredit)
5. Leasing memudahkan proses
upgrade barang modal.
Sekarang fitur mesin-mesin pabrik berganti setiap 2 (dua) tahun, model kendaraan setiap tahun. Tiap tahun model berkembang dan menerapkan teknologi dan fitur-fitur yang lebih canggih. Leasing dengan opsi (Operational Lease) memudahkan proses upgrade barang modal perusahaan, supaya tidak ketinggalan zaman.
Sekarang fitur mesin-mesin pabrik berganti setiap 2 (dua) tahun, model kendaraan setiap tahun. Tiap tahun model berkembang dan menerapkan teknologi dan fitur-fitur yang lebih canggih. Leasing dengan opsi (Operational Lease) memudahkan proses upgrade barang modal perusahaan, supaya tidak ketinggalan zaman.
6. Leasing menghemat biaya
operasional
Leasing memungkinkan perusahaan membayar cicilan sesuai kemampuan dan tujuan keuangan perusahaan.
Leasing memungkinkan perusahaan membayar cicilan sesuai kemampuan dan tujuan keuangan perusahaan.
7. Leasing menyediakan bunga
tetap
Skema bunga tetap memudahkan perusahaan dalam membuat proyeksi anggaran keuangan.
Skema bunga tetap memudahkan perusahaan dalam membuat proyeksi anggaran keuangan.
8. Leasing menyediakan
pilihan
Perusahaan dapat memilih barang modal yang ingin dibiayai plus garansi kerusakan yang berlaku dari manufaktur tetap merupakan hak perusahaan. Perusahaan Leasing dapat membantu memberikan fasilitas pembiayaan barang modal tersebut.
Perusahaan dapat memilih barang modal yang ingin dibiayai plus garansi kerusakan yang berlaku dari manufaktur tetap merupakan hak perusahaan. Perusahaan Leasing dapat membantu memberikan fasilitas pembiayaan barang modal tersebut.
9. Leasing membantu mengasuransikan
inflasi
Skema bunga rendah dan tetap (low & fixed rate) memberikan proteksi terhadap kenaikan harga barang modal di masa mendatang.
Skema bunga rendah dan tetap (low & fixed rate) memberikan proteksi terhadap kenaikan harga barang modal di masa mendatang.
10. Leasing membantu perusahaan
dalam pembiayaan beberapa barang modal sekaligus Karena cicilan yang dapat
diatur sesuai kemampuan perusahaan, leasing membantu perusahaan dalam pembelian
beberapa barang modal sekaligus.
11. Leasing memberikan keuntungan
pajak
Sesuai hukum pajak, pembayaran cicilan dapat dipotong langsung sebagai biaya usaha sebagai pengurang penghasilan, dus perusahaan dapat mengurangi pembayaran pajak tanpa melanggar hukum. Fitur ini dapat ditemui pada leasing dengan opsi (Operating lease)
Sesuai hukum pajak, pembayaran cicilan dapat dipotong langsung sebagai biaya usaha sebagai pengurang penghasilan, dus perusahaan dapat mengurangi pembayaran pajak tanpa melanggar hukum. Fitur ini dapat ditemui pada leasing dengan opsi (Operating lease)
4.
Jenis Leasing
Jenis Leasing ada 2 (dua) macam, yaitu:
a. Financial Lease atau Capital Lease
Finance lease adalah sewa guna usaha
dimana lesse mempunyai hak opsi untuk membeli objek leasing berdasarkan nilai
sisa yang disepakati bersama, yang dapat dibedakan lagi menjadi :
Direct Finance Lease
Direct finance lease adalah dimana
penyewa guna usaha belum pernah memiliki barang modal yang menjadi objek sewa
guna usaha sehingga atas permintaanya perusahaan sewa guna usaha membeli barang
modal tersebut.
Sales and Lease Back
Sales and lease back adalah dimana
penyewa guna usaha terlebih dahulu menjual barang modal yang sudah dimilikinya
kepada perusahaan sewa guna usaha dan atas barang modal yang sama ini kemudian
dilakukan kontrak sewa guna usaha antara penyewa guna usaha (pemilik semula)
dengan perusahaan sewa guna usaha.
b. Operating Lease (Sewa Menyewa
Biasa)
Operating Lease adalah sewa guna usaha
yang pada dasarnya seperti sewa menyewa biasa dimana penyewa tidak mempunyai
hak opsiuntuk membeli objek sewa guna usaha.
5. Perusahaan Leasing
• Independent leasing :
Perusahaan Leasing yang berdiri sendiri dan dapat sekaligus sebagai
supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk di leasekan.
• Captive Lessor : Dalam
perusahaan leasing ini produsen atau supplier mendurikan perusahaan
leasing dan yang mereka leasekan adalah barang milik mereka sendiri.
• Lease Broker : Perusahaan
jenis ini kerjanya hanyalahmempertemukan keinginan lessee untuk
memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk memperoleh barang modal
kepada pihak lessor untuk di leasekan.
6. Proses Pengajuan Leasing
1. Prakarsa leasing dan permohonan
leasing dari nasabah diajukan ke perusahaan sewa guna usaha
2. Selanjutnya perusahaan sewa guna
usaha akan menganalisa dan mengevaluasi kriteria dari nasabah yang akan menjadi
pertimbangan diberi atau ditolaknya pemutusan leasing tersebut,
3. Analisa dan evaluasi yang akan
dilakukan adalah mengenai penilaian yang sesama terhadapa watak, kemampuan,
modal,agunan, kondisi atau prospek usaha nasabah dan penilaian terhadap sumber
pelunasan yang dititikberatkan pada hasil usaha atau penghasilan dari pemohon
serta menyajikan aspek yuridis untuk melindungi perusahaan sewa guna usaha.
4. berdasarkan analisa dan evaluasi,
pejabat yang berwenang dari perusahaan akan memutuskan persetujuan atau
penolakan pengajuan leasing tersebut.
Sebelum memberikan putusan, pejabat
pemutus dan pelaksana administrasi dari persahaan sewa guna usaha
bertanggungjawab meneliti dan memastikan bahwa dokumen-dokumen yang mendukung
pemberian putusan adalah lengkap, masih berlaku, sah, dan berkekuatan hukum.
Dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi :
1. Akta Pendirian Perusahaan dan
Surat Pengesahan dari Departemen Hukun dan HAM
2. Surat Ijin Usaha Perusahaan
(SIUP)
3. Dokumen bukti pemilikan agunan,
yang aslinya sudah dicek kebenaran dan keabsahannya dan bukti penilaian jaminan
4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
5. NPWP
6. Laporan keuangan selama 3 tahun
terakhir (disarankan audited). Untuk perusahaan baru dilengkapi laporan-laporan
riwayat bisnis sebelumnya atau riwayat kepengurusan perusahaan tersebut
7. Salinan rekening koran selama 3
bulan terakhir
8. Dokumen mengenai identitas
nasabah yang aslinya sudah dicek kebenarannya
9. Bukti-bukti negosiasi yang telah
disetujui dan ditandatangani nasabah
10. Kelengkapan dokumen paket
leasing sesuai dengan jenis sewa guna usaha
7.
Perjanjian Leasing
Setiap leasing yang disetujui dan
disepakati wajib dituangkan dalam perjanjian secara tertulis. Bentuk dan format
perjanjian harus memenuhi keabsahan dan persyaratan hukum. Memuat jumlah,
jangka waktu, tata cara pembayaran kembali, tujuan penggunaan, dan perjanjian
tersebut harus ditandatangani oleh nasabah.
Dokumen – dokumen dalam perjanjian ini
mencakup identitas atau legalitas nasabah dan usahanya. Surat permohonan,
laporan analisis dan evaluasi yang dilakukan perusahaan sewa guna usah tehadap
perusahaan yang akan menerima leasing, perjanjian dan pencairan, jaminan dan
pengikatnya, pembinaan, pengawasan, penyelamatan atau penyelesaian. Jika ada
dokumen yang tertunda, maksimal penudaan adalah 30 hari. Pengecekan keabsahan
dokumen dilakukan setidaknya 1 tahun sekali, yang harus berkekuatan hukum jika
terjadi gejala pemburukan tingkat kolektibilitas.
Semua dokumen dan perjanjian harus
berada dalam perusahaan sewa guna usaha (lessor) sampai tenggat waktu
perjanjian leasing berakhir. Jika tenggat waktuperjanjian leasing telah
berakhir, maka lessor wajib mengembalikan semua dokumen kepada lessee.
Berakhirnya perjanjian leasing bisa
terjadi dengan cara baik-baik yaiuti dasar hubungan hukum selesai karena lesse
telah melunasi hutangnya kepada lessor atau ”over kontrak”
Berakhirnya perjanjian leasing dengan
cara tidak baik yaitu karna buruknya tingkat kolektibilitas sehingga menyebabkan
upaya penyelesaian sengketa, eksekusi jaminan, dan pemberesan (penagihan
kekurangan atau pengembalian kelebihan).
Perjanjian yang dibuat antara lessor
dengan lessee disebut “lease agrement”
Isi kontrak yang di buat secara umum
antara lain:
• Nama alamat Lessee
• Jenis barang modal yang
diinginkan
• Jumlah atau nilai barang yang di
leasingkan
• Syarat pembayaran
• Syarat kepemilikan
• Biaya-biaya yang dikenakan
• Sangsi apabila lessee ingkar
janji
• Dan lain-lain
Kelengkapan legal dokumen :
1. surat kuasa
2. pernyataan jaminan
3. surat pernyataan bersama
4. surat persetujuan
5. dll
Hal yang perlu diperhatikan :
1. Perlindungan terhadap
kerahasiaan data nasabah
2. laporan atau pemberitahuan yang
layak diterima nasabah
3. denda atau pinalty terhadap
keterlambatan pembayaran angsuran
4. pembatasan-pembatasan yang ada
didalam perjanjian pembiayaan yang dapat menyebabkan perjanjian berakhir
8.Perlakuan Perpajakan Tentang leasing
1. Finance Lease
a. Perlakuan Pajak bagi Lessor
- Penghasilan lessor yang dikenakan PPh
adalah sebagian dari pembayaran finance lease yaitu berupa imbalan jasa leasing
dikurangi dengan angsuran pokok. Dalam hal sewa-guna-usaha sindikasi, imbalan
jasa bagi masing-masing anggota dihitung secara proporsional sesuai dengan
perjanjian antar anggota sindikasi yang bersangkutan.
- Lessor tidak boleh menyusutkan atas
barang modal yang di leasing.
- Dalam hal masa leasing lebih pendek dari masa yang telah ditentukan, DJP melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan pihak lessor.
- Lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang finance lease.
- Kerugian yang diderita karena piutang leasing yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan.
- Dalam hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian dimaksud, maka sisanya dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangan tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk setiap bulan adalah jumlah PPh terutang berdasarkan Laporan Keuangan Triwulanan terakhir yang disetahunkan, dibagi dua belas. Dalam hal lessor juga melaksanakan kegiatan operating lease, maka laporan keuangan triwulanan dimaksud adalah laporan keuangan triwulanan gabungan.
b. Perlakuan Pajak bagi Lessee
- Dalam hal masa leasing lebih pendek dari masa yang telah ditentukan, DJP melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan pihak lessor.
- Lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang finance lease.
- Kerugian yang diderita karena piutang leasing yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan.
- Dalam hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian dimaksud, maka sisanya dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangan tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk setiap bulan adalah jumlah PPh terutang berdasarkan Laporan Keuangan Triwulanan terakhir yang disetahunkan, dibagi dua belas. Dalam hal lessor juga melaksanakan kegiatan operating lease, maka laporan keuangan triwulanan dimaksud adalah laporan keuangan triwulanan gabungan.
b. Perlakuan Pajak bagi Lessee
- selama masa leasing, lessee tidak
boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang dileasing, sampai saat lessee
menggunakan hak opsi untuk membeli.
- Setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan.
- Pembayaran leasing oleh lessee merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi leasing tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.
- Dalam hal masa leasing lebih pendek dari masa yang telah ditentukan, DJP melakukan koreksi atas pembebanan biaya leasing.
- Dalam hal terjadi transaksi sale and lease back, harus diperlakukan sebagai 2 (dua) transaksi yang terpisah yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewa-guna-usaha. Transaksi penjualan barang modal kepada lessor diperlakukan sebagai penarikan aktiva dari pemakaian oleh sebab biasa.
- Lessee tidak memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran leasing.
- Atas penyerahan jasa ini dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
- Setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan.
- Pembayaran leasing oleh lessee merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi leasing tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.
- Dalam hal masa leasing lebih pendek dari masa yang telah ditentukan, DJP melakukan koreksi atas pembebanan biaya leasing.
- Dalam hal terjadi transaksi sale and lease back, harus diperlakukan sebagai 2 (dua) transaksi yang terpisah yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewa-guna-usaha. Transaksi penjualan barang modal kepada lessor diperlakukan sebagai penarikan aktiva dari pemakaian oleh sebab biasa.
- Lessee tidak memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran leasing.
- Atas penyerahan jasa ini dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
2. Operating Lease
a. Perlakuan Pajak bagi Lessor
- seluruh pembayaran operating lease yang diterima lessor merupakan obyek Pajak Penghasilan.
- Lessor membebankan biaya penyusutan atas barang modal yang di leasing tersebut.
- Lessor tidak diperkenankan membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu.
b. Perlakuan Pajak bagi Lessee
- pembayaran operating lease yang dibayar oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang dileasing.
- Lessee wajib memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran operating lease yang dibayarkan kepada lessor.
- Atas penyerahan jasa ini terhutang Pajak Pertambahan Nilai.
- seluruh pembayaran operating lease yang diterima lessor merupakan obyek Pajak Penghasilan.
- Lessor membebankan biaya penyusutan atas barang modal yang di leasing tersebut.
- Lessor tidak diperkenankan membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu.
b. Perlakuan Pajak bagi Lessee
- pembayaran operating lease yang dibayar oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang dileasing.
- Lessee wajib memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran operating lease yang dibayarkan kepada lessor.
- Atas penyerahan jasa ini terhutang Pajak Pertambahan Nilai.
9.
KESIMPULAN
Dalam
realitasnya, leasing merupakan suatu akad untuk menyewa sesuatu barang dalam
kurun waktu tertentu. Leasing bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan
barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Leasing ini ada dua
katagori global, yaitu operating lease dan financial lease. Operating lease
merupakan suatu proses menyewa suatu barang untuk mendapatkan hanya manfaat
barang yang disewanya, sedangkan barangnya itu sendiri tetap merupakan milik
bagi pihak pemberi sewa. Sewa jenis pertama ini berpadanan dengan konsep
ijarah di dalam syariah Islam yang secara hukum Islam diperbolehkan dan tidak
ada masalah.
Adapun
financial lease merupakan suatu bentuk sewa dimana kepemilikan barang tersebut
berpindah dari pihak pemberi sewa kepada penyewa. Bila dalam masa akhir sewa
pihak penyewa tidak dapat melunasi sewanya, barang tersebut tetap merupakan
milik pemberi sewa (perusahaan leasing). Akadnya dianggap sebagai akad sewa. Sedangkan
bila pada masa akhir sewa pihak penyewa dapat melunasi cicilannya maka barang
tersebut menjadi milik penyewa. Biasanya pengalihan pemilikan ini dengan alasan
hadiah pada akhir penyewaan, pemberian cuma-cuma, atau janji dan alasan
lainnya. Intinya, dalam financial lease terdapat dua proses akad sekaligus :
sewa sekaligus beli. Dan inilah sebabnya mengapa leasing bentuk ini disebut
sebagai sewa-beli. Leasing dalam tulisan ini dikhususkan pada pembahasan
financial leasing atau sewa-beli ini.
Subscribe to:
Posts (Atom)