ANJAK PIUTANG
1. PENGERTIAN
ANJAK PIUTANG
Anjak piutang (bahasa Inggris: factoring)
adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan
memberikan suatu diskon. adalah perusahaan
yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian atau pengambilalihan atau
pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran
tertentu dari perusahaan (klien).
2. FUNGSI
ANJAK PIUTANG
·
Menurunkan biaya produksi.
·
Memberikan fasilitas
pembayaran di muka.
·
Meningkatkan daya saing
perusahaan klien.
·
Meningkatkan kemampuan
perusahaan klien memperoleh laba.
·
Menghindari kerugian karena
kredit macet.
·
Mempercepat proses ekonomi.
3. MANFAAT
ANJAK PIUTANG
·
Dapat menurunkan biaya produksi.
·
Dapat memberikan fasilitas
pembayaran di muka.
·
Dapat meningkatkan daya
saing perusahaan klien.
·
Dapat meningkatkan
kemampuan perusahaan klien memperoleh laba.
·
Dapat menghindari kerugian
karena kredit macet.
·
Dapat mempercepat proses
ekonomi.
4. FASILITAS FASILITAS ANJAK PIUTANG
Beberapa fasilitas anjak piutang yang ditawarkan:
a. Undisclosed/ Non Notification Factoring
Adakalanya perusahaan ingin
performance/ bonafiditasnya tetap terjaga dimata pelanggan (debitur) walaupun
sebetulnya perusahaan sedang kesulitan dana. Untuk itu pada saat pengalihan
piutang maka perusahaan tidak memberitahu pelanggan (debitur) bahwa piutang
sudah dialihkan ke perusahaan anjak piutang (factoring). Transaksi anjak
piutang ini dinamakan Undisclosed/Non Notification Factoring. Mekanisme
transaksi Undisclosed sebagai berikut :
1. Terjadi transaksi
penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
2. Negosiasi dan kontrak
anjak piutang antara perusahaan (klien) dengan èlembaga anjak piutang
(factoring) dimana perusahaan menyerahkan kopi faktur penagihan piutang dan
dokumen terkait lainnya sedangkan dokumen asli tetap dipegang perusahaan.
3. Lembaga anjak piutang
memberikan pembiayaan maksimal 80% dari nilai faktur.
4. Pada saat jatuh tempo
perusahaan akan menagih kepada debitur/pelanggan.
5. Perusahaan akan
mengembalikan pinjaman dana kepada factoring ditambah dengan biaya anjak
piutang (service charge/discount charge).
b. Disclosed/ Notification Factoring
Jika perusahaan (klien)
setelah memperoleh pembiayaan dari anjak piutang tidak ingin direpotkan oleh
tugas menagih kepada debitur maka perusahaan bisa memanfaatkan fasilitas
disclosed factoring yaitu segera menyerahkan pengelolaan piutang kepada
perusahaan anjak piutang.
Mekanisme transaksi ini
bisa dijelaskan sebagai berikut :
1. Terjadi penjualan secara
kredit kepada pelanggan (klien)
2. Negosiasi dan kontrak
factoring antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang dimana
perusahaan menyerahkan faktur penagihan dan dokumen terkait lainnya (dokumen
asli).
3. Perusahaan memberitahu
kepada debitur kalau piutang dan penagihan sudah dialihkan ke lembaga anjak
piutang.
4. Lembaga anjak piutang
memberikan pembiayaan maksimum 80% dari nilai faktur.
5. Pada saat jatuh tempo
lembaga anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur.
6. Pelanggan (debitur)
membayar tagihan kepada anjak piutang.
7. Lembaga anjak piutang
menyerahkan sisa dan (20% Nilai faktur) kepada perusahaan (klien) setelah
sebelumnya dikurangi biaya administrasi.
5. RESIKO MELAKUKAN ANJAK PIUTANG
1. Pada Undisclosed
Factoring ada kemungkinan perusahaan (klien) ingkar janji (wanprestasi) yaitu
tidak mengembalikan pinjaman/pembiayaan kepada factoring walaupun perusahaan
sudah menerima pembayaran dari debitur sehingga anjak piutang mengalami
kerugian.
2. Pelanggan/debitur yang
ingkar janji yaitu tidak membayar hutangnya pada saat jatuh tempo sehingga
kemungkinan perusahaan atau lembaga anjak piutang yang mengalami kerugian.
No comments:
Post a Comment