Wednesday 30 October 2013

JUST ALITTLE ABOUT ANJAK PIUTANG




ANJAK PIUTANG
1.    PENGERTIAN ANJAK PIUTANG
Anjak piutang (bahasa Inggrisfactoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon. adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu dari perusahaan (klien).
2.   FUNGSI ANJAK PIUTANG
·        Menurunkan biaya produksi.
·        Memberikan fasilitas pembayaran di muka.
·        Meningkatkan daya saing perusahaan klien.
·        Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba.
·        Menghindari kerugian karena kredit macet.
·        Mempercepat proses ekonomi.
3.   MANFAAT ANJAK PIUTANG
·         Dapat menurunkan biaya produksi.
·         Dapat memberikan fasilitas pembayaran di muka.
·         Dapat meningkatkan daya saing perusahaan klien.
·         Dapat meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba.
·         Dapat menghindari kerugian karena kredit macet.
·         Dapat mempercepat proses ekonomi.

4.   FASILITAS FASILITAS ANJAK PIUTANG
Beberapa fasilitas anjak piutang yang ditawarkan:
a. Undisclosed/ Non Notification Factoring
Adakalanya perusahaan ingin performance/ bonafiditasnya tetap terjaga dimata pelanggan (debitur) walaupun sebetulnya perusahaan sedang kesulitan dana. Untuk itu pada saat pengalihan piutang maka perusahaan tidak memberitahu pelanggan (debitur) bahwa piutang sudah dialihkan ke perusahaan anjak piutang (factoring). Transaksi anjak piutang ini dinamakan Undisclosed/Non Notification Factoring. Mekanisme transaksi Undisclosed sebagai berikut :
1. Terjadi transaksi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
2. Negosiasi dan kontrak anjak piutang antara perusahaan (klien) dengan èlembaga anjak piutang (factoring) dimana perusahaan menyerahkan kopi faktur penagihan piutang dan dokumen terkait lainnya sedangkan dokumen asli tetap dipegang perusahaan.
3. Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimal 80% dari     nilai faktur.
4. Pada saat jatuh tempo perusahaan akan menagih kepada debitur/pelanggan.
5. Perusahaan akan mengembalikan pinjaman dana kepada factoring ditambah dengan biaya anjak piutang (service charge/discount charge).

b. Disclosed/ Notification Factoring
Jika perusahaan (klien) setelah memperoleh pembiayaan dari anjak piutang tidak ingin direpotkan oleh tugas menagih kepada debitur maka perusahaan bisa memanfaatkan fasilitas disclosed factoring yaitu segera menyerahkan pengelolaan piutang kepada perusahaan anjak piutang.
Mekanisme transaksi ini bisa dijelaskan sebagai berikut :
1. Terjadi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
2. Negosiasi dan kontrak factoring antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang dimana perusahaan menyerahkan faktur penagihan dan dokumen terkait lainnya (dokumen asli).
3. Perusahaan memberitahu kepada debitur kalau piutang dan penagihan sudah dialihkan ke lembaga anjak piutang.
4. Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimum 80% dari nilai faktur.
5. Pada saat jatuh tempo lembaga anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur.
6. Pelanggan (debitur) membayar tagihan kepada anjak piutang.
7. Lembaga anjak piutang menyerahkan sisa dan (20% Nilai faktur) kepada perusahaan (klien) setelah sebelumnya dikurangi biaya administrasi.
5.   RESIKO MELAKUKAN ANJAK PIUTANG
1. Pada Undisclosed Factoring ada kemungkinan perusahaan (klien) ingkar janji (wanprestasi) yaitu tidak mengembalikan pinjaman/pembiayaan kepada factoring walaupun perusahaan sudah menerima pembayaran dari debitur sehingga anjak piutang mengalami kerugian.


2. Pelanggan/debitur yang ingkar janji yaitu tidak membayar hutangnya pada saat jatuh tempo sehingga kemungkinan perusahaan atau lembaga anjak piutang yang mengalami kerugian.

No comments: