1.Pengertian Leasing
Kata leasing sebenarnya berasal dari
kata to lease yang bearti menyewakan
.Leasing atau sewa-guna-usaha adalah segala kegiatan pembiayaan perusahaan
dalam bentuk penyediaan barang-barang modal yang penggunaannya diserahkan pada
suatu perusahaan, melalui pembayaran secara berkala dalam jangka waktu tertentu
disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang
modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan
nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Adapun definisi
leasing menurut Equipment Leasing Association di London menjelaskan “Leasing
adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang
modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal
tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal
tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan dalam jangka
waktu tertentu”.
Dalam kegiatan leasing ada dua pihak
yang terkait langsung :
1. Perusahaan yang kegiatannya
melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk
digunakan perusaahan lain. Jenis perusahaan demikian disebutPerusahaan
Sewa Guna Usaha (Leasing Company). Selanjutnya bertindak sebagai pihak yang
menyewakan atau sebagai Lessor.
2. Perusahaan yang menerima hak
untuk menggunakan barang-barang modal, bertindak sebagai Penyewa Guna Usaha
atau disebut Lesse .
Adapun pihak lain yang terkait
seperti :
• Supplier : Pedagang yang
menyediakan barang yang akan di Leasing sesuai perjanjian antara
lessordengan lesse dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai
lessor.
• Asuransi : Perusahaan yang
akan menanggung resiko terhadap perjanjian lessor dan lessie. Dan dalam hal ini
lesse dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu
,maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai
dengan perjanjian terhadap barang yang akan di leasingkan.
1.
Tujuan dan Fungsi Leasing
Fungsi leasing sebenarnya hampir setingkat dengan bank, yaitu sebagai suatu sumber pembiayaan jangka menengah. Pembiayaan perusahaan oleh lesor dalam bentuk penyediaan barang-barang atau modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan (lesse) untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
3.Manfaat
atau Keuntungan Leasing :
1. Fleksibel, artinya struktur kontrak
dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau
periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan
kondisi perusahaan.
2. Tidak diperlukan jaminan, karena hak
kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan pembayaran lease
sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah
merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.
3. Leasing meningkatkan arus kas
(cash flow)
Leasing dapat memfasilitasi 100% pembiayaan tanpa pembayaran uang muka. Besarnya cicilan dapat diatur sesuai dengan kemampuan keuangan perusahaan.
Leasing dapat memfasilitasi 100% pembiayaan tanpa pembayaran uang muka. Besarnya cicilan dapat diatur sesuai dengan kemampuan keuangan perusahaan.
4. Leasing mempertahankan sumber
pembiayaan yang lain.
Pembelian barang modal melalui leasing tidak mengganggu fasilitas kredit (credit line) yang perusahaan miliki untuk tetap digunakan untuk keperluan lain. Apabila perusahaan membeli barang modal menggunakan fasilitas kredit bank, maka plafon fasilitas kredit bank anda akan berkurang. (contoh: penggunaan kartu kredit)
Pembelian barang modal melalui leasing tidak mengganggu fasilitas kredit (credit line) yang perusahaan miliki untuk tetap digunakan untuk keperluan lain. Apabila perusahaan membeli barang modal menggunakan fasilitas kredit bank, maka plafon fasilitas kredit bank anda akan berkurang. (contoh: penggunaan kartu kredit)
5. Leasing memudahkan proses
upgrade barang modal.
Sekarang fitur mesin-mesin pabrik berganti setiap 2 (dua) tahun, model kendaraan setiap tahun. Tiap tahun model berkembang dan menerapkan teknologi dan fitur-fitur yang lebih canggih. Leasing dengan opsi (Operational Lease) memudahkan proses upgrade barang modal perusahaan, supaya tidak ketinggalan zaman.
Sekarang fitur mesin-mesin pabrik berganti setiap 2 (dua) tahun, model kendaraan setiap tahun. Tiap tahun model berkembang dan menerapkan teknologi dan fitur-fitur yang lebih canggih. Leasing dengan opsi (Operational Lease) memudahkan proses upgrade barang modal perusahaan, supaya tidak ketinggalan zaman.
6. Leasing menghemat biaya
operasional
Leasing memungkinkan perusahaan membayar cicilan sesuai kemampuan dan tujuan keuangan perusahaan.
Leasing memungkinkan perusahaan membayar cicilan sesuai kemampuan dan tujuan keuangan perusahaan.
7. Leasing menyediakan bunga
tetap
Skema bunga tetap memudahkan perusahaan dalam membuat proyeksi anggaran keuangan.
Skema bunga tetap memudahkan perusahaan dalam membuat proyeksi anggaran keuangan.
8. Leasing menyediakan
pilihan
Perusahaan dapat memilih barang modal yang ingin dibiayai plus garansi kerusakan yang berlaku dari manufaktur tetap merupakan hak perusahaan. Perusahaan Leasing dapat membantu memberikan fasilitas pembiayaan barang modal tersebut.
Perusahaan dapat memilih barang modal yang ingin dibiayai plus garansi kerusakan yang berlaku dari manufaktur tetap merupakan hak perusahaan. Perusahaan Leasing dapat membantu memberikan fasilitas pembiayaan barang modal tersebut.
9. Leasing membantu mengasuransikan
inflasi
Skema bunga rendah dan tetap (low & fixed rate) memberikan proteksi terhadap kenaikan harga barang modal di masa mendatang.
Skema bunga rendah dan tetap (low & fixed rate) memberikan proteksi terhadap kenaikan harga barang modal di masa mendatang.
10. Leasing membantu perusahaan
dalam pembiayaan beberapa barang modal sekaligus Karena cicilan yang dapat
diatur sesuai kemampuan perusahaan, leasing membantu perusahaan dalam pembelian
beberapa barang modal sekaligus.
11. Leasing memberikan keuntungan
pajak
Sesuai hukum pajak, pembayaran cicilan dapat dipotong langsung sebagai biaya usaha sebagai pengurang penghasilan, dus perusahaan dapat mengurangi pembayaran pajak tanpa melanggar hukum. Fitur ini dapat ditemui pada leasing dengan opsi (Operating lease)
Sesuai hukum pajak, pembayaran cicilan dapat dipotong langsung sebagai biaya usaha sebagai pengurang penghasilan, dus perusahaan dapat mengurangi pembayaran pajak tanpa melanggar hukum. Fitur ini dapat ditemui pada leasing dengan opsi (Operating lease)
4.
Jenis Leasing
Jenis Leasing ada 2 (dua) macam, yaitu:
a. Financial Lease atau Capital Lease
Finance lease adalah sewa guna usaha
dimana lesse mempunyai hak opsi untuk membeli objek leasing berdasarkan nilai
sisa yang disepakati bersama, yang dapat dibedakan lagi menjadi :
Direct Finance Lease
Direct finance lease adalah dimana
penyewa guna usaha belum pernah memiliki barang modal yang menjadi objek sewa
guna usaha sehingga atas permintaanya perusahaan sewa guna usaha membeli barang
modal tersebut.
Sales and Lease Back
Sales and lease back adalah dimana
penyewa guna usaha terlebih dahulu menjual barang modal yang sudah dimilikinya
kepada perusahaan sewa guna usaha dan atas barang modal yang sama ini kemudian
dilakukan kontrak sewa guna usaha antara penyewa guna usaha (pemilik semula)
dengan perusahaan sewa guna usaha.
b. Operating Lease (Sewa Menyewa
Biasa)
Operating Lease adalah sewa guna usaha
yang pada dasarnya seperti sewa menyewa biasa dimana penyewa tidak mempunyai
hak opsiuntuk membeli objek sewa guna usaha.
5. Perusahaan Leasing
• Independent leasing :
Perusahaan Leasing yang berdiri sendiri dan dapat sekaligus sebagai
supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk di leasekan.
• Captive Lessor : Dalam
perusahaan leasing ini produsen atau supplier mendurikan perusahaan
leasing dan yang mereka leasekan adalah barang milik mereka sendiri.
• Lease Broker : Perusahaan
jenis ini kerjanya hanyalahmempertemukan keinginan lessee untuk
memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk memperoleh barang modal
kepada pihak lessor untuk di leasekan.
6. Proses Pengajuan Leasing
1. Prakarsa leasing dan permohonan
leasing dari nasabah diajukan ke perusahaan sewa guna usaha
2. Selanjutnya perusahaan sewa guna
usaha akan menganalisa dan mengevaluasi kriteria dari nasabah yang akan menjadi
pertimbangan diberi atau ditolaknya pemutusan leasing tersebut,
3. Analisa dan evaluasi yang akan
dilakukan adalah mengenai penilaian yang sesama terhadapa watak, kemampuan,
modal,agunan, kondisi atau prospek usaha nasabah dan penilaian terhadap sumber
pelunasan yang dititikberatkan pada hasil usaha atau penghasilan dari pemohon
serta menyajikan aspek yuridis untuk melindungi perusahaan sewa guna usaha.
4. berdasarkan analisa dan evaluasi,
pejabat yang berwenang dari perusahaan akan memutuskan persetujuan atau
penolakan pengajuan leasing tersebut.
Sebelum memberikan putusan, pejabat
pemutus dan pelaksana administrasi dari persahaan sewa guna usaha
bertanggungjawab meneliti dan memastikan bahwa dokumen-dokumen yang mendukung
pemberian putusan adalah lengkap, masih berlaku, sah, dan berkekuatan hukum.
Dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi :
1. Akta Pendirian Perusahaan dan
Surat Pengesahan dari Departemen Hukun dan HAM
2. Surat Ijin Usaha Perusahaan
(SIUP)
3. Dokumen bukti pemilikan agunan,
yang aslinya sudah dicek kebenaran dan keabsahannya dan bukti penilaian jaminan
4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
5. NPWP
6. Laporan keuangan selama 3 tahun
terakhir (disarankan audited). Untuk perusahaan baru dilengkapi laporan-laporan
riwayat bisnis sebelumnya atau riwayat kepengurusan perusahaan tersebut
7. Salinan rekening koran selama 3
bulan terakhir
8. Dokumen mengenai identitas
nasabah yang aslinya sudah dicek kebenarannya
9. Bukti-bukti negosiasi yang telah
disetujui dan ditandatangani nasabah
10. Kelengkapan dokumen paket
leasing sesuai dengan jenis sewa guna usaha
7.
Perjanjian Leasing
Setiap leasing yang disetujui dan
disepakati wajib dituangkan dalam perjanjian secara tertulis. Bentuk dan format
perjanjian harus memenuhi keabsahan dan persyaratan hukum. Memuat jumlah,
jangka waktu, tata cara pembayaran kembali, tujuan penggunaan, dan perjanjian
tersebut harus ditandatangani oleh nasabah.
Dokumen – dokumen dalam perjanjian ini
mencakup identitas atau legalitas nasabah dan usahanya. Surat permohonan,
laporan analisis dan evaluasi yang dilakukan perusahaan sewa guna usah tehadap
perusahaan yang akan menerima leasing, perjanjian dan pencairan, jaminan dan
pengikatnya, pembinaan, pengawasan, penyelamatan atau penyelesaian. Jika ada
dokumen yang tertunda, maksimal penudaan adalah 30 hari. Pengecekan keabsahan
dokumen dilakukan setidaknya 1 tahun sekali, yang harus berkekuatan hukum jika
terjadi gejala pemburukan tingkat kolektibilitas.
Semua dokumen dan perjanjian harus
berada dalam perusahaan sewa guna usaha (lessor) sampai tenggat waktu
perjanjian leasing berakhir. Jika tenggat waktuperjanjian leasing telah
berakhir, maka lessor wajib mengembalikan semua dokumen kepada lessee.
Berakhirnya perjanjian leasing bisa
terjadi dengan cara baik-baik yaiuti dasar hubungan hukum selesai karena lesse
telah melunasi hutangnya kepada lessor atau ”over kontrak”
Berakhirnya perjanjian leasing dengan
cara tidak baik yaitu karna buruknya tingkat kolektibilitas sehingga menyebabkan
upaya penyelesaian sengketa, eksekusi jaminan, dan pemberesan (penagihan
kekurangan atau pengembalian kelebihan).
Perjanjian yang dibuat antara lessor
dengan lessee disebut “lease agrement”
Isi kontrak yang di buat secara umum
antara lain:
• Nama alamat Lessee
• Jenis barang modal yang
diinginkan
• Jumlah atau nilai barang yang di
leasingkan
• Syarat pembayaran
• Syarat kepemilikan
• Biaya-biaya yang dikenakan
• Sangsi apabila lessee ingkar
janji
• Dan lain-lain
Kelengkapan legal dokumen :
1. surat kuasa
2. pernyataan jaminan
3. surat pernyataan bersama
4. surat persetujuan
5. dll
Hal yang perlu diperhatikan :
1. Perlindungan terhadap
kerahasiaan data nasabah
2. laporan atau pemberitahuan yang
layak diterima nasabah
3. denda atau pinalty terhadap
keterlambatan pembayaran angsuran
4. pembatasan-pembatasan yang ada
didalam perjanjian pembiayaan yang dapat menyebabkan perjanjian berakhir
8.Perlakuan Perpajakan Tentang leasing
1. Finance Lease
a. Perlakuan Pajak bagi Lessor
- Penghasilan lessor yang dikenakan PPh
adalah sebagian dari pembayaran finance lease yaitu berupa imbalan jasa leasing
dikurangi dengan angsuran pokok. Dalam hal sewa-guna-usaha sindikasi, imbalan
jasa bagi masing-masing anggota dihitung secara proporsional sesuai dengan
perjanjian antar anggota sindikasi yang bersangkutan.
- Lessor tidak boleh menyusutkan atas
barang modal yang di leasing.
- Dalam hal masa leasing lebih pendek dari masa yang telah ditentukan, DJP melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan pihak lessor.
- Lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang finance lease.
- Kerugian yang diderita karena piutang leasing yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan.
- Dalam hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian dimaksud, maka sisanya dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangan tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk setiap bulan adalah jumlah PPh terutang berdasarkan Laporan Keuangan Triwulanan terakhir yang disetahunkan, dibagi dua belas. Dalam hal lessor juga melaksanakan kegiatan operating lease, maka laporan keuangan triwulanan dimaksud adalah laporan keuangan triwulanan gabungan.
b. Perlakuan Pajak bagi Lessee
- Dalam hal masa leasing lebih pendek dari masa yang telah ditentukan, DJP melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan pihak lessor.
- Lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang finance lease.
- Kerugian yang diderita karena piutang leasing yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan.
- Dalam hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian dimaksud, maka sisanya dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangan tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk setiap bulan adalah jumlah PPh terutang berdasarkan Laporan Keuangan Triwulanan terakhir yang disetahunkan, dibagi dua belas. Dalam hal lessor juga melaksanakan kegiatan operating lease, maka laporan keuangan triwulanan dimaksud adalah laporan keuangan triwulanan gabungan.
b. Perlakuan Pajak bagi Lessee
- selama masa leasing, lessee tidak
boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang dileasing, sampai saat lessee
menggunakan hak opsi untuk membeli.
- Setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan.
- Pembayaran leasing oleh lessee merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi leasing tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.
- Dalam hal masa leasing lebih pendek dari masa yang telah ditentukan, DJP melakukan koreksi atas pembebanan biaya leasing.
- Dalam hal terjadi transaksi sale and lease back, harus diperlakukan sebagai 2 (dua) transaksi yang terpisah yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewa-guna-usaha. Transaksi penjualan barang modal kepada lessor diperlakukan sebagai penarikan aktiva dari pemakaian oleh sebab biasa.
- Lessee tidak memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran leasing.
- Atas penyerahan jasa ini dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
- Setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan.
- Pembayaran leasing oleh lessee merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi leasing tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.
- Dalam hal masa leasing lebih pendek dari masa yang telah ditentukan, DJP melakukan koreksi atas pembebanan biaya leasing.
- Dalam hal terjadi transaksi sale and lease back, harus diperlakukan sebagai 2 (dua) transaksi yang terpisah yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewa-guna-usaha. Transaksi penjualan barang modal kepada lessor diperlakukan sebagai penarikan aktiva dari pemakaian oleh sebab biasa.
- Lessee tidak memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran leasing.
- Atas penyerahan jasa ini dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
2. Operating Lease
a. Perlakuan Pajak bagi Lessor
- seluruh pembayaran operating lease yang diterima lessor merupakan obyek Pajak Penghasilan.
- Lessor membebankan biaya penyusutan atas barang modal yang di leasing tersebut.
- Lessor tidak diperkenankan membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu.
b. Perlakuan Pajak bagi Lessee
- pembayaran operating lease yang dibayar oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang dileasing.
- Lessee wajib memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran operating lease yang dibayarkan kepada lessor.
- Atas penyerahan jasa ini terhutang Pajak Pertambahan Nilai.
- seluruh pembayaran operating lease yang diterima lessor merupakan obyek Pajak Penghasilan.
- Lessor membebankan biaya penyusutan atas barang modal yang di leasing tersebut.
- Lessor tidak diperkenankan membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu.
b. Perlakuan Pajak bagi Lessee
- pembayaran operating lease yang dibayar oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang dileasing.
- Lessee wajib memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran operating lease yang dibayarkan kepada lessor.
- Atas penyerahan jasa ini terhutang Pajak Pertambahan Nilai.
9.
KESIMPULAN
Dalam
realitasnya, leasing merupakan suatu akad untuk menyewa sesuatu barang dalam
kurun waktu tertentu. Leasing bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan
barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Leasing ini ada dua
katagori global, yaitu operating lease dan financial lease. Operating lease
merupakan suatu proses menyewa suatu barang untuk mendapatkan hanya manfaat
barang yang disewanya, sedangkan barangnya itu sendiri tetap merupakan milik
bagi pihak pemberi sewa. Sewa jenis pertama ini berpadanan dengan konsep
ijarah di dalam syariah Islam yang secara hukum Islam diperbolehkan dan tidak
ada masalah.
Adapun
financial lease merupakan suatu bentuk sewa dimana kepemilikan barang tersebut
berpindah dari pihak pemberi sewa kepada penyewa. Bila dalam masa akhir sewa
pihak penyewa tidak dapat melunasi sewanya, barang tersebut tetap merupakan
milik pemberi sewa (perusahaan leasing). Akadnya dianggap sebagai akad sewa. Sedangkan
bila pada masa akhir sewa pihak penyewa dapat melunasi cicilannya maka barang
tersebut menjadi milik penyewa. Biasanya pengalihan pemilikan ini dengan alasan
hadiah pada akhir penyewaan, pemberian cuma-cuma, atau janji dan alasan
lainnya. Intinya, dalam financial lease terdapat dua proses akad sekaligus :
sewa sekaligus beli. Dan inilah sebabnya mengapa leasing bentuk ini disebut
sebagai sewa-beli. Leasing dalam tulisan ini dikhususkan pada pembahasan
financial leasing atau sewa-beli ini.
No comments:
Post a Comment