Wednesday, 30 October 2013

JUST ALITTLE ABOUT ANJAK PIUTANG




ANJAK PIUTANG
1.    PENGERTIAN ANJAK PIUTANG
Anjak piutang (bahasa Inggrisfactoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon. adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu dari perusahaan (klien).
2.   FUNGSI ANJAK PIUTANG
·        Menurunkan biaya produksi.
·        Memberikan fasilitas pembayaran di muka.
·        Meningkatkan daya saing perusahaan klien.
·        Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba.
·        Menghindari kerugian karena kredit macet.
·        Mempercepat proses ekonomi.
3.   MANFAAT ANJAK PIUTANG
·         Dapat menurunkan biaya produksi.
·         Dapat memberikan fasilitas pembayaran di muka.
·         Dapat meningkatkan daya saing perusahaan klien.
·         Dapat meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba.
·         Dapat menghindari kerugian karena kredit macet.
·         Dapat mempercepat proses ekonomi.

4.   FASILITAS FASILITAS ANJAK PIUTANG
Beberapa fasilitas anjak piutang yang ditawarkan:
a. Undisclosed/ Non Notification Factoring
Adakalanya perusahaan ingin performance/ bonafiditasnya tetap terjaga dimata pelanggan (debitur) walaupun sebetulnya perusahaan sedang kesulitan dana. Untuk itu pada saat pengalihan piutang maka perusahaan tidak memberitahu pelanggan (debitur) bahwa piutang sudah dialihkan ke perusahaan anjak piutang (factoring). Transaksi anjak piutang ini dinamakan Undisclosed/Non Notification Factoring. Mekanisme transaksi Undisclosed sebagai berikut :
1. Terjadi transaksi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
2. Negosiasi dan kontrak anjak piutang antara perusahaan (klien) dengan รจlembaga anjak piutang (factoring) dimana perusahaan menyerahkan kopi faktur penagihan piutang dan dokumen terkait lainnya sedangkan dokumen asli tetap dipegang perusahaan.
3. Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimal 80% dari     nilai faktur.
4. Pada saat jatuh tempo perusahaan akan menagih kepada debitur/pelanggan.
5. Perusahaan akan mengembalikan pinjaman dana kepada factoring ditambah dengan biaya anjak piutang (service charge/discount charge).

b. Disclosed/ Notification Factoring
Jika perusahaan (klien) setelah memperoleh pembiayaan dari anjak piutang tidak ingin direpotkan oleh tugas menagih kepada debitur maka perusahaan bisa memanfaatkan fasilitas disclosed factoring yaitu segera menyerahkan pengelolaan piutang kepada perusahaan anjak piutang.
Mekanisme transaksi ini bisa dijelaskan sebagai berikut :
1. Terjadi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
2. Negosiasi dan kontrak factoring antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang dimana perusahaan menyerahkan faktur penagihan dan dokumen terkait lainnya (dokumen asli).
3. Perusahaan memberitahu kepada debitur kalau piutang dan penagihan sudah dialihkan ke lembaga anjak piutang.
4. Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimum 80% dari nilai faktur.
5. Pada saat jatuh tempo lembaga anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur.
6. Pelanggan (debitur) membayar tagihan kepada anjak piutang.
7. Lembaga anjak piutang menyerahkan sisa dan (20% Nilai faktur) kepada perusahaan (klien) setelah sebelumnya dikurangi biaya administrasi.
5.   RESIKO MELAKUKAN ANJAK PIUTANG
1. Pada Undisclosed Factoring ada kemungkinan perusahaan (klien) ingkar janji (wanprestasi) yaitu tidak mengembalikan pinjaman/pembiayaan kepada factoring walaupun perusahaan sudah menerima pembayaran dari debitur sehingga anjak piutang mengalami kerugian.


2. Pelanggan/debitur yang ingkar janji yaitu tidak membayar hutangnya pada saat jatuh tempo sehingga kemungkinan perusahaan atau lembaga anjak piutang yang mengalami kerugian.

Tuesday, 29 October 2013

Notasi Angka Lagu Kokoro No Tomo


Permainan Bola Besar & Kecil



















I. BOLA BESAR
A.  Sepak bola
1.     Pengertian  sepak bola
Adalah suatu permainan yang dilakukan dengan cara menyepak bola, yang mempunyai tujuan untuk memasukkan bola ke gawang lawan dan mempertahankan gawangnya sendiri agar tidak kemasukan bola dari regu lawan dengan aturan-aturan tertentu (bola, lapangan, pemain, kostum, peraturan permainan, waktu). Dalam memainkan bola pemain diperbolehkan menggunakan seluruh anggota badan kecuali tangan dan lengan. Hanya penjaga gawang diperbolehkan memainkan bola dengan kaki dan tangan.

2.         Kilas singkat sejarah permainan sepakbola
Dari peninggalan sejarah, kita mengenal beberapa sebutan sepak bola. Pada jaman Cina kuno (dinasti Han), sepakbola dikenal dengan “tanchu”. Di Italia zaman Romawi dikenal dengan “haspartun”, di Perancis yang selanjutnya menyebar ke Normandia dan Britania (Inggris), dikenal dengan “choule”. Di Yunani kuno dikenal “epishyros” dan di Jepang  dikenal dengan istilah “kemari”.
Pada tanggal 26 Oktober 1863 didirikan sebuah badan yang disebut “ English Football Assosiation”. Kemudian tanggal 26 Desember 1863 lahirlah peraturan permainan sepakbola modern yang disusun oleh badan tersebut yang dalam perkembangannya mengalami perubahan. Atas inisiatif Guerin (Perancis) pada tanggal 21 Mei 1904 berdirilah  federasi sepakbola internasional dengan nama “ Federation International de Football Association” (FIFA). Atas inisiatif Julies Rimet tahun 1930 diselenggarakan kejuaraan dunia sepakbola pertama di Montevidio, Uruguay. Karena jasanya, maka mulai 1946 piala dunia tersebut bernama “Julies Rimet Cup”. Kejuaraan tersebut diadakan 4 tahun sekali dan mulai tahun 1970 piala tersebut menjadi milik Brasil, sebab negara ini telah memenangkan piala ini sebanyak 3 kali berturut-turut.
Di Indonesia, tanggal 19 April 1930 dibentuk Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) di Yogyakarta dengan dukungan bond-bond / perkumpulan sepakbola diberbagai daerah di tanah air. Pengurus PSSI pertama kali diketuai Ir. Suratin Sosrosugondo. Untuk mengenang jasa-jasanya dalam membina dan mempertahankan berdirinya PSSI, maka mulai tahun 1966 diadakan kejuaraan sepakbola tingkat taruna remaja dengan nama ‘ Piala Suratin / Suratin Cup”

3.         Teknik-teknik dasar sepak bola
Teknik ini bermacam-macam. Keahlian ini sangat diperlukan dalam pertandingan yang berkualitas. Teknik sepakbola dapat dibedakan sebagai berikut ;

a.     Teknik tanpa bola / teknik badan
Yaitu cara pemain menguasai gerak tubuhnya dalam permainan yang menyangkut cara berlari, cara melompat, dan cara gerak tipu badan.



b.    Teknik dengan bola
1)    Teknik menendang bola

2)    Teknik menahan bola
Misal : bola menyusur tanah / ground ball, bola memantul / bouncing ball dan bola tinggi dengan berbagai teknik dan variasinya menggunakan anggota badan selain tangan dan lengan.

3)    Menggiring bola / dribbling
Umumnya hal ini dilakukan dengan 3 cara : menggiring bola dengan kaki bagian dalam, kaki bagian luar, dan dengan menggunakan punggung kaki.

4)    Teknik gerak tipu dengan bola
Yaitu gerak tipu badan (gerak tipu tanpa bola) namun menggunakan bola. Gerak tipu ini bertujuan untuk “menipu” sehingga dapat melampaui lawan. Pada umumnya gerak tipu dilakukan dengan gerakan kaki, ayunan badan atau berhenti dengan tiba-tiba.

5)    Teknik menyundul bola
Perkenaan bola pada dahi bukan ubun-ubun yaitu   diatas mata.

6)    Teknik merampas bola (tackling)
Ada tiga macam : berhadapan (tanpa menjatuhkan diri), meluncur (sliding tackle) dengan kaki bagian dalam, dan meluncur (sliding tackle) dengan kaki bagian luar.

7)    Teknik melempar bola (trhow-in)
Dilakukan bila bola keluar melalui garis samping lapangan permainan. Tidak boleh membuat gol dari lemparan dalam. Saat lemparan ke dalam tidak ada offside. Cara lemparan ke dalam :
a)    Bola dipegang dengan seluruh jari dan telapak tangan pada kedua sisi atau belakang bola.
b)    Lemparan dilakukan dari luar garis tepi lapangan permainan
c)    Saat melempar, kedua kaki harus tetap berpijak di tanah
d)    Bola harus dilempar kearah lapangan permainan dengan kedua tangan, melalui atas belakang kepala dan lemparan  sesuai dengan arah pandangan.

8)    Teknik penjaga gawang
Teknik yang harus dikuasai antara lain : menangkap bola yang bergulir ke tanah, menangkap bola setinggi perut, menangkap bola setinggi dada, dan men-tip (menepis bola  melayang di udara)  bola tinggi melalui  atas gawang.



B.  Bola Voli
1.          Pengertian   bola voli
Adalah suatu permainan yang dilakukan dengan cara mem-voli bola / memantulkan bola sebelum bola menyentuh tanah, yang mempunyai tujuan untuk memasukkan bola ke daerah lawan dan mendapatkan poin / angka   dengan aturan-aturan tertentu (bola, lapangan, pemain, kostum, peraturan permainan, set / babak). Dalam memainkan bola pemain diperbolehkan menggunakan seluruh anggota badan.

2.         Kilas singkat sejarah permainan bolavoli
Permainan ini diciptakan oleh William G. Morgan tahun 1895. dia adalah seorang pembina Pendidikan Jasmani di Young Man Cristian Association / YMCA di Massachusetts Amerika Serikat. Mula-mula permainan ini disebut “Mintonette”. Tujuan semula adalah untuk mengembangkan kesegaran umum para buruh dan bersenam umum.
Kemudian diubah namanya menjadi volleyball  yang artinya kurang lebih memvoli bola berganti-ganti. Tahun 1948 berdiri IVBF (International Volley Ball Federation) dengan anggota 15 negara dan berpusat di Paris. Permainan ini menyebar keseluruh dunia semasa perang dunia II. Di Indonesia permainan ini dikenal sejak tahun 1928 yang dibawa oleh Belanda. Sejak itu permainan ini tumbuh pesat. Tanggal 22 Januari 1945 berdiri PBVSI (Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia) di Jakarta bersamaan kejurnas yang pertama. Pertandingan ini resmi masuk PON II di Jakarta dan POM I di Yogyakarta.

3.         Teknik dasar permainan bola voli
Teknik adalah cara melakukan atau melaksanakan sesuatu untuk mencapai tujuan tertentu secara effisien dan efektif. Tujuan permainan bola voli adalah memperagakan teknik dan taktik memainkan bola di lapangan untuk meraih kemenangan dalam setiap pertandingan. Teknik dasar yang harus ditingkatkan ketrampilannya adalah passing bawah, pasing atas, service (bawah, atas, samping, jumping), smash dan , bendungan / blok. Sedangkan gerak dasar terdiri dari : gerak tanpa bola (maju, mundur, kesamping, meloncat) dan gerak dengan bola (service, passing, umpan / set-up, smash dan blok / bendungan).


C. Bola basket
            1.      Hakikat permainan bola basket
Bola basket adalah suatu permainan menggunakan bola besar yang dimainkan oleh dua regu yang masing-masing regu terdiri 5 orang pemain. Jenis permainan ini bertujuan untuk mencari nilai / angka sebanyak-banyaknya dengan cara memasukkan bola ke basket lawan dan mencegah lawan memasukkan bola ke keranjang kita untuk mendapatkan nilai dengan aturan-aturan tertentu (bola, lapangan, pemain, kostum, peraturan permainan, quarter / babak). Dalam memainkan bola pemain dapat mendorong bola, memukul bola dengan telapak tangan terbuka, melemparkan atau menggiring bola ke segala arah penjuru dalam lapangan.

2.       Kilas singkat sejarah permainan bolabasket
Permainan bola basket yang kita kenal sekarang ini diciptakan oleh Dr. James A.Naismith tahun 1891 atas anjuran Dr. Luther Halsey Gulick. Mula-mula Naismith menggunakan keranjang sebagai sasarannya, sehingga dikenal dengan “basket ball”. Tahun 1924  bola basket didemonstrasikan pada Olimpiade Perancis. Atas prakarsa Dr. Elmer Beny seorang direktur sekolah olahraga di Jeneva, Swiss diasakan konferensi bola basket. Sehingga lahirlah Federation Internationale Basketball Amateur (FIBA). Tahun 1936 dipertandingkan di Olimpiade Jerman. Permainan ini masuk Indonesia dibawa perantau Cina semasa perang dunia II. Pada PON I tahun 1948 di Surakarta   bola   basket    sudah   dipertandingkan.  Tanggal  23  Oktober  1951 berdiri  PERBASI ( Persatuan Basketball Seluruh Indonesia). Dan tahun 1955 berubah menjadi Persatuan Bola basket Seluruh Indonesia.

3.         Teknik peraturan bola basket
Permainan ini termasuk jenis permainan yang kompleks, artinya gerakannya terdiri dari gabungan unsur-unsur gerak yang terkoordinir rapi, sehingga bermain dengan baik. Untuk dapat memainkan bola dengan baik perlu melakukan teknik gerakan dengan baik.
Pada dasarnya, gerakan yang effisien adalah gerakan yang benar tanpa kehilangan tenaga yang sia-sia, demikian pula dalam bola basket. Teknik dasar dalam bola basket adalah :
     Teknik melempar dan menangkap bola : setinggi dada/chess pass, pantulan, lemparan diatas kepala, lemparan samping, lemparan lengkung, serta lemparan bawah.

     Teknik menggiring bola / dribling. Kegunaan menggiiring adalah untuk mencari peluang serangan, menerobos pertahanan lawan, dan memperlambat tempo permainan. Macam-macam menggiring : menggiring bola tinggi / untuk kecepatan, menggiring bola rendah untuk mengontrol / menguasai, menggiring campuran.

     Teknik menembak. Prinsip menembak sama dengan prinsip lemparan/passing. Jadi jika lemparan baik, menembaknya juga baik. Bentuk bentuk gerakan menembak dalam bola basket antara lain : tembakan satu tangan diatas kepala, tembakan lay-up, menangkap bola dilanjutkan menembak / lay-up, tembakan meloncat dengan dua tangan / jump shoot, dan tembakan lemparan lengkung / kaitan.

4.         Teknik dasar bertumpu satu kaki / pivot
Gerakan pivot adalah gerakan berputar ke segala arah dengan bertumpu pada salah satu kaki (kaki poros) pada saat pemain tersebutmenguasai bola. Sedangkan kaki yang dipindahkan dapat melewati depan / samping / belakang. Guna pivot adalah untuk melindungi bola dari perebutan pemain lawan, untuk kemudian bola tersebut dioperkan kepada temannya untuk mengadakan tembakan / serangan.





II. BOLA KECIL

A.   Bulutangkis
Bulu tangkis adalah suatu permainan menggunakan bola kecil  yang dimainkan oleh dua orang / regu di dalam maupun luar lapangan, diatas lapangan yang dibatasi dengan garis. Jenis permainan ini bertujuan untuk mencari nilai / angka tertentu dengan cara memasukkan bola ke lapangan lawan dengan raket dan mengembalikan bola ke lapangan lawan   untuk mendapatkan nilai dengan aturan-aturan tertentu (raket, net, bola, lapangan, pemain, kostum, peraturan permainan, service,  game / babak). Alat yang digunakan untuk memukul bola disebut raket dan bolanya disebut”shutlecock”.
1.          Sejarah singkat permainan bulutangkis
Permainan ini berasal dari India “Poona” . Lalu dibawa ke Inggris dan dikembangkan disana. Tahun 1873 permainan ini dimainkan di Istana Duke de Beaufort di Badminton Gloucerter Shire. Sehingga permainan ini disebut Badminton. Pada abad 18 permainan ini berkembang pesat di dunia. Sementara di Eropa yang paling menonjol berkembang di Inggris. Sehingga   Inggrislah yang menciptakan peraturan – peraturan ini. Tanggal 5 Juli  1934 terbentuk IBF (International badminton Federation). Kejuaraan dunia beregu pertama diadakan tahun 1948 / Piala Thomas. Sedangkan Piala Uber tahun 1956. Untuk beregu campuran diadakan tahun 1989 / piala Sudirman.
Di Indonesia PBSI terbentuk tanggal 5 Mei 1951. tahun 1953 masuk IBF.

2.         Perlengkapan dan fasilitas
1.          Raket dengan senarnya
2.         Shuttlecock / bola
3.         Lapangan
4.         Teknik dasar
Untuk dapat bermain dengan baik yang harus dikuasai terlebih dahulu adalah teknik dasar yaitu :
              1)       Cara memegang raket
Cara ini bermacam-macam tergantung kebutuhan untuk teknik apa : smash, service, backhand, lob dll.

2)         Gerakan pergelangan tangan
Dituntut pergelangan tangan yang kuat, lentuk untuk menghasilkan pukulan yang baik.

3)         Langkah kaki / footwork
Kaki yang lincah, kuat, sangat diperlukan. Macam langkah : langkah berurutan, silang, lebar, loncat, kombinasi.



4)         Posisi badan terhadap bola
Yang paling menentukan adalah langkah kaki untuk menyesuaikan dengan bola yang datangnya dari segala arah yang berbeda : atas, bawah, samping dll.
5)         Waktu (timing) yang tepat
Yang sangat diperlukan dalam hal ini adalah kecepatan, ketepatan, footwork, koordinasi, kekuatan anggota tubuh. Terutama tangan dan kaki.
6)         Teknik pukulan
a.)    Pukulan service : service pendek, panjang, service drive, service cambuk

b.)    Pukulan lob / clear yaitu pukulan bola dalam bulutangkis yang dilakukan dengan tujuan untuk menerbangkan shutlecock setinggi mungkin mengarah jauh ke belakang garis lapangan.
Ada dua macam lob : overhead lob dan underhand lob.

c.)    Pukulan dropshot yaitu pukulan yang tepat melalui atas jaring dan jatuh sedekat mungkin dengan net sisi lapangan lawan.
Macamnya :
     Dropshot dari atas     : drop penuh, drop potong, drop dicambuk.
     Dropshot dari bawah

d.)    Pukulan smash
Macam pukulan smash :
     Smash penuh
     Smash potong / silang
     Smash melingkar
     Smash flick / cambukan
     Smash backhand

5)    Pukulan drive / mendatar
Yaitu pukulan yang dilakukan dengan menerbangkan shutlecock secara mendatar, ketinggiannya menyusur diatas net dan penerbangannya sejajar dengan lantai. Biasanya dilakukan sedikit lebih tinggi diatas pinggang dan berada disamping badan.
Kegunaan dan arah dari pukulan drive :
     Drive panjang , yaitu pukulan drive yang  dihasilkan dengan mengarahkan shutlecock daerah belakang lapangan lawan dan gunanya untuk mendesak posisi lawan agar tertekan ke belakang.
     Drive setengah lapangan, yaitu pukulan yang dihasilkan dengan tujuan menjatuhkan shutlecock kearah tengah bagian samping dari lapangan lawan dan kegunaannya untuk menarik lawan agar tertarik ke samping tengah, sehingga posisi dapat tergoyahkan dan untuk diadakan tekanan lagi yang lebih kuat.
     Drive pendek, yaitu pukulan yang dilakukan dengan mengarahkan supaya shutlecock jatuh sedekat mungkin dengan net di daerah lawan.

6)    Pukulan / permainan net
Prinsip permainan net yaitu : bola harus diambil diatas / setinggi mungkin, lambungan bola harus serendah mungkin dengan net, jatuhnya bola harus serapat mungkin dengan net, bola harus diambil sewaktu masih diatas, karena bila diambil setelah bola dibawah akan memperlambat tempo permainan dan dapat memberikan kesempatan lawan lebih siap untuk maju.


B.      Tenis meja
1.          Pengertian  tenis meja
Tenis meja adalah suatu permainan menggunakan bola kecil  yang dimainkan oleh dua orang / regu di dalam maupun luar lapangan, diatas meja yang dibatasi dengan garis. Jenis permainan ini bertujuan untuk mencari nilai / angka tertentu dengan cara memasukkan bola ke meja lawan dengan raket yang dilapisi dengan karet dan mengembalikan bola ke lapangan lawan untuk mendapatkan nilai dengan aturan-aturan tertentu (raket, net, bola, meja, pemain, kostum, peraturan permainan, service,  game / babak). Permainan ini mempunyai keunikan antara lain :
a. Penggunaan lapisan bat / raket terdiri dari macam-macam karet yang menghasilkan pantulan yang beragam.
b. Cara memegang bat / raket yang bermacam-macam.
c. Seringkali dalam memukul bola lawan tidak melihat pukulannya. Karena bola dipukul dibawah meja.
d. Kadang kala pukulannya sama, tapi putaran bolanya berbeda.

2.         Sejarah singkat permainan tenis meja
Tenis meja berasal dari Eropa (Inggris). ITTF (International Teble Tenis Federation) berdiri sejak 15 Januari 1926 atas prakarsa Dr. G. Lehman dari Jerman. Di Indonesia permainan ini dibawa Belanda. Organisasi tenis meja di Indonesia (PTMSI) berdiri tahun 1951.
1.        Peraturan permainan tenis meja
2.       Service yang benar
1).   Saat mulai, bola diam bebas di permukaan tangan dari tangan bebas, di belakang garis akhir, dan minimal sejajar permukaan meja.
2).   Bola dilambungkan keatas tanpa putaran kira-kira 15 cm, turun tanpa menyentuh sesuatu baru dipukul.
3).   Bola dipukul sehingga menyentuh meja permainannya, melewati net dan memantul / menyentuh net meja lawan dan baru dipukul oleh lawan. Pada permainan ganda bola harus memantul dengan silang pada awal service bagi server dan receiver secara berturutan.
4).   Mulai service hingga dipukul, bola harus diatas permukaan meja tanpa terhalang badan atau bagian lain / pasangannya.

3.         Pengembalian yang benar
Seteleh diservice / dikembalikan harus dipukul melewati net dan menyentuh meja lawan, baik langsung maupun setelah menyentuh net.

4.         Point / skor angka
1).Pemain mendapatkan poin jika :
(a).  Lawan gagal melakukan service yang benar
(b).  Kawannya gagal mengembalikan bola dengan benar
(c).  Sebelum bola dipukul lawannya, bola menyentuh benda selain net, setelah ia  melakukan service / pengembalian bola dengan benar.
(d).  Seletalah bola dipukul lawannya, bola berada diluar permukaan meja tanpa  menyentuh mejanya.
2).   Bola yang dipukul  oleh lawannya terhalang atau tertahan
3).   Lawan memukul bola dua kali berturut-turut.
4).   Lawan memukul bola dengan sisi daun raket yang tidak tertutupi plastik
5).   Lawan / apa saja yang dipakainya menggerakkan meja
6).   Lawan / apa saja yang dipakainya menyentuh net
7).   Tangan bebas lawannya menyentuh permukaan meja
8).   Dalam ganda : lawan memukul bola selain dari urutannya


5.         Teknik dasar permainan tenis meja.
          1. Teknik sikap awal
1).   Square stance yaitu posisi badan menghadap penuh ke meja.
2).   Side stance  yaitu posisi badan menyamping meja.

             2.  Teknik gerakan kaki / footwork
Gerakan kaki untuk pemain tunggal dan ganda berbeda. Prinsipnya kaki harus lincah, luwes, menguasai medan untuk lari mengejar / mengembalikan bola ke segala arah dengan efektif dan efisien.

             3. Teknik pukulan / stroke : push, drive, block, chop, service.
1).   Push
Adalah teknik memukul bola dengan mendorong dan sikap bet terbuka. Push digunakan untuk mengembalikan pukulan push dan chop.

2).   Drive
Yaitu pukulan yang dilakukan dengan gerakan bet dari bawah serong ke atas dan sikap bet tertutup.

3).   Block
Yaitu teknik memukul bola dengan gerakan menghentikan atau membendung bola dengan sikap bet tertutup.

4).   Chop
Adalah teknik memukul  bola dengan gerakan seperti menebang pohon dengan kapak atau disebut gerakan membacok.

5).   Service
Adalah teknik memukul bola untuk menyajikan bola pertama ke dalam permainan dengan cara memukul terlebih dahulu bola tersebut  memantul ke meja sendiri dan melewati net dan akhirnya memantul di meja lawan.
  
6.  Teknik memegang bet (grip) macamnya :
1).   Pegangan seperti jabat tangan
2).   Pegangan seperti memegang tangkai pena. Cara ini hanya menggunakan satu sisi.




LEASING



1.Pengertian Leasing
Kata leasing sebenarnya berasal dari kata to lease yang bearti menyewakan .Leasing atau sewa-guna-usaha adalah segala kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal yang penggunaannya diserahkan pada suatu perusahaan, melalui pembayaran secara berkala dalam jangka waktu tertentu disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Adapun definisi leasing menurut Equipment Leasing Association di London menjelaskan  “Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu”.

Dalam kegiatan leasing ada dua pihak yang terkait langsung :
1. Perusahaan yang kegiatannya melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan perusaahan lain. Jenis perusahaan demikian disebutPerusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company). Selanjutnya bertindak sebagai pihak yang menyewakan atau sebagai Lessor.
2. Perusahaan yang menerima hak untuk menggunakan barang-barang modal, bertindak sebagai Penyewa Guna Usaha atau disebut Lesse .
Adapun pihak lain yang terkait seperti :
• Supplier : Pedagang yang menyediakan barang yang akan di Leasing sesuai  perjanjian antara lessordengan lesse dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
• Asuransi : Perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian lessor dan lessie. Dan dalam hal ini lesse dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu ,maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang akan di leasingkan.

1.   Tujuan dan Fungsi Leasing

Fungsi leasing sebenarnya hampir setingkat dengan bank, yaitu sebagai suatu sumber pembiayaan jangka menengah. Pembiayaan perusahaan oleh lesor dalam bentuk penyediaan barang-barang atau modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan (lesse) untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.

3.Manfaat atau Keuntungan Leasing :
1. Fleksibel, artinya struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi perusahaan.
2. Tidak diperlukan jaminan, karena hak kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.

3. Leasing meningkatkan arus kas (cash flow)
Leasing dapat memfasilitasi 100% pembiayaan tanpa pembayaran uang muka. Besarnya cicilan dapat diatur sesuai dengan kemampuan keuangan perusahaan.
4. Leasing mempertahankan sumber pembiayaan yang lain.
Pembelian barang modal melalui leasing tidak mengganggu fasilitas kredit (credit line) yang perusahaan miliki untuk tetap digunakan untuk keperluan lain. Apabila perusahaan membeli barang modal menggunakan fasilitas kredit bank, maka plafon fasilitas kredit bank anda akan berkurang. (contoh: penggunaan kartu kredit)
5. Leasing memudahkan proses upgrade barang modal.
Sekarang fitur mesin-mesin pabrik berganti setiap 2 (dua) tahun, model kendaraan setiap tahun. Tiap tahun model berkembang dan menerapkan teknologi dan fitur-fitur yang lebih canggih. Leasing dengan opsi (Operational Lease) memudahkan proses upgrade barang modal perusahaan, supaya tidak ketinggalan zaman.
6. Leasing menghemat biaya operasional
Leasing memungkinkan perusahaan membayar cicilan sesuai kemampuan dan tujuan keuangan perusahaan.
7. Leasing menyediakan bunga tetap
Skema bunga tetap memudahkan perusahaan dalam membuat proyeksi anggaran keuangan.
8. Leasing menyediakan pilihan
Perusahaan dapat memilih barang modal yang ingin dibiayai plus garansi kerusakan yang berlaku dari manufaktur tetap merupakan hak perusahaan. Perusahaan Leasing dapat membantu memberikan fasilitas pembiayaan barang modal tersebut.
9. Leasing membantu mengasuransikan inflasi
Skema bunga rendah dan tetap (low & fixed rate) memberikan proteksi terhadap kenaikan harga barang modal di masa mendatang.
10. Leasing membantu perusahaan dalam pembiayaan beberapa barang modal sekaligus Karena cicilan yang dapat diatur sesuai kemampuan perusahaan, leasing membantu perusahaan dalam pembelian beberapa barang modal sekaligus.
11. Leasing memberikan keuntungan pajak
Sesuai hukum pajak, pembayaran cicilan dapat dipotong langsung sebagai biaya usaha sebagai pengurang penghasilan, dus perusahaan dapat mengurangi pembayaran pajak tanpa melanggar hukum. Fitur ini dapat ditemui pada leasing dengan opsi (Operating lease)

4. Jenis Leasing
Jenis Leasing ada 2 (dua) macam, yaitu:
a. Financial Lease atau Capital Lease
Finance lease adalah sewa guna usaha dimana lesse mempunyai hak opsi untuk membeli objek leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama, yang dapat dibedakan lagi menjadi :
 Direct Finance Lease
Direct finance lease adalah dimana penyewa guna usaha belum pernah memiliki barang modal yang menjadi objek sewa guna usaha sehingga atas permintaanya perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal tersebut.
 Sales and Lease Back
Sales and lease back adalah dimana penyewa guna usaha terlebih dahulu menjual barang modal yang sudah dimilikinya kepada perusahaan sewa guna usaha dan atas barang modal yang sama ini kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha antara penyewa guna usaha (pemilik semula) dengan perusahaan sewa guna usaha.
b. Operating Lease (Sewa Menyewa Biasa)
Operating Lease adalah sewa guna usaha yang pada dasarnya seperti sewa menyewa biasa dimana penyewa tidak mempunyai hak opsiuntuk membeli objek sewa guna usaha.
5. Perusahaan Leasing
• Independent leasing : Perusahaan Leasing yang berdiri sendiri dan dapat sekaligus sebagai supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk di leasekan.
• Captive Lessor : Dalam perusahaan leasing ini produsen atau supplier mendurikan perusahaan leasing dan yang mereka leasekan adalah barang milik mereka sendiri.
• Lease Broker : Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalahmempertemukan keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk di leasekan.

6. Proses Pengajuan Leasing
1. Prakarsa leasing dan permohonan leasing dari nasabah diajukan ke perusahaan sewa guna usaha
2. Selanjutnya perusahaan sewa guna usaha akan menganalisa dan mengevaluasi kriteria dari nasabah yang akan menjadi pertimbangan diberi atau ditolaknya pemutusan leasing tersebut,
3. Analisa dan evaluasi yang akan dilakukan adalah mengenai penilaian yang sesama terhadapa watak, kemampuan, modal,agunan, kondisi atau prospek usaha nasabah dan penilaian terhadap sumber pelunasan yang dititikberatkan pada hasil usaha atau penghasilan dari pemohon serta menyajikan aspek yuridis untuk melindungi perusahaan sewa guna usaha.
4. berdasarkan analisa dan evaluasi, pejabat yang berwenang dari perusahaan akan memutuskan persetujuan atau penolakan pengajuan leasing tersebut.
Sebelum memberikan putusan, pejabat pemutus dan pelaksana administrasi dari persahaan sewa guna usaha bertanggungjawab meneliti dan memastikan bahwa dokumen-dokumen yang mendukung pemberian putusan adalah lengkap, masih berlaku, sah, dan berkekuatan hukum.
Dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi :
1. Akta Pendirian Perusahaan dan Surat Pengesahan dari Departemen Hukun dan HAM
2. Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP)
3. Dokumen bukti pemilikan agunan, yang aslinya sudah dicek kebenaran dan keabsahannya dan bukti penilaian jaminan
4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
5. NPWP
6. Laporan keuangan selama 3 tahun terakhir (disarankan audited). Untuk perusahaan baru dilengkapi laporan-laporan riwayat bisnis sebelumnya atau riwayat kepengurusan perusahaan tersebut
7. Salinan rekening koran selama 3 bulan terakhir
8. Dokumen mengenai identitas nasabah yang aslinya sudah dicek kebenarannya
9. Bukti-bukti negosiasi yang telah disetujui dan ditandatangani nasabah
10. Kelengkapan dokumen paket leasing sesuai dengan jenis sewa guna usaha

7. Perjanjian Leasing
Setiap leasing yang disetujui dan disepakati wajib dituangkan dalam perjanjian secara tertulis. Bentuk dan format perjanjian harus memenuhi keabsahan dan persyaratan hukum. Memuat jumlah, jangka waktu, tata cara pembayaran kembali, tujuan penggunaan, dan perjanjian tersebut harus ditandatangani oleh nasabah.
Dokumen – dokumen dalam perjanjian ini mencakup identitas atau legalitas nasabah dan usahanya. Surat permohonan, laporan analisis dan evaluasi yang dilakukan perusahaan sewa guna usah tehadap perusahaan yang akan menerima leasing, perjanjian dan pencairan, jaminan dan pengikatnya, pembinaan, pengawasan, penyelamatan atau penyelesaian. Jika ada dokumen yang tertunda, maksimal penudaan adalah 30 hari. Pengecekan keabsahan dokumen dilakukan setidaknya 1 tahun sekali, yang harus berkekuatan hukum jika terjadi gejala pemburukan tingkat kolektibilitas.
Semua dokumen dan perjanjian harus berada dalam perusahaan sewa guna usaha (lessor) sampai tenggat waktu perjanjian leasing berakhir. Jika tenggat waktuperjanjian leasing telah berakhir, maka lessor wajib mengembalikan semua dokumen kepada lessee.
Berakhirnya perjanjian leasing bisa terjadi dengan cara baik-baik yaiuti dasar hubungan hukum selesai karena lesse telah melunasi hutangnya kepada lessor atau ”over kontrak”
Berakhirnya perjanjian leasing dengan cara tidak baik yaitu karna buruknya tingkat kolektibilitas sehingga menyebabkan upaya penyelesaian sengketa, eksekusi jaminan, dan pemberesan (penagihan kekurangan atau pengembalian kelebihan).
Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lessee disebut “lease agrement”

Isi kontrak yang di buat secara umum antara lain:
• Nama alamat Lessee
• Jenis barang modal yang diinginkan
• Jumlah atau nilai barang yang di leasingkan
• Syarat pembayaran
• Syarat kepemilikan
• Biaya-biaya yang dikenakan
• Sangsi apabila lessee ingkar janji
• Dan lain-lain
Kelengkapan legal dokumen :
1. surat kuasa
2. pernyataan jaminan
3. surat pernyataan bersama
4. surat persetujuan
5. dll
Hal yang perlu diperhatikan :
1. Perlindungan terhadap kerahasiaan data nasabah
2. laporan atau pemberitahuan yang layak diterima nasabah
3. denda atau pinalty terhadap keterlambatan pembayaran angsuran
4. pembatasan-pembatasan yang ada didalam perjanjian pembiayaan yang dapat menyebabkan perjanjian berakhir

8.Perlakuan Perpajakan Tentang leasing
1. Finance Lease
a. Perlakuan Pajak bagi Lessor
- Penghasilan lessor yang dikenakan PPh adalah sebagian dari pembayaran finance lease yaitu berupa imbalan jasa leasing dikurangi dengan angsuran pokok. Dalam hal sewa-guna-usaha sindikasi, imbalan jasa bagi masing-masing anggota dihitung secara proporsional sesuai dengan perjanjian antar anggota sindikasi yang bersangkutan. 
- Lessor tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang di leasing.
- Dalam hal masa leasing lebih pendek dari masa yang telah ditentukan, DJP melakukan koreksi atas
   pengakuan penghasilan pihak lessor.
- Lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang finance lease.
- Kerugian yang diderita karena piutang leasing yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan.
- Dalam hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian dimaksud, maka sisanya dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangan tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk setiap bulan adalah jumlah PPh terutang berdasarkan Laporan Keuangan Triwulanan terakhir yang disetahunkan, dibagi dua belas. Dalam hal lessor juga melaksanakan kegiatan operating lease, maka laporan keuangan triwulanan dimaksud adalah laporan keuangan triwulanan gabungan.

b. Perlakuan Pajak bagi Lessee
- selama masa leasing, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang dileasing, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli.
- Setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan.
- Pembayaran leasing oleh lessee merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi leasing tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.
- Dalam hal masa leasing lebih pendek dari masa yang telah ditentukan, DJP melakukan koreksi atas pembebanan biaya leasing.
- Dalam hal terjadi transaksi sale and lease back, harus diperlakukan sebagai 2 (dua) transaksi yang terpisah yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewa-guna-usaha. Transaksi penjualan barang modal kepada lessor diperlakukan sebagai penarikan aktiva dari pemakaian oleh sebab biasa.
- Lessee tidak memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran leasing.
- Atas penyerahan jasa ini dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.


2. Operating Lease
a. Perlakuan Pajak bagi Lessor
- seluruh pembayaran operating lease yang diterima lessor merupakan obyek Pajak Penghasilan.
- Lessor membebankan biaya penyusutan atas barang modal yang di leasing tersebut.
- Lessor tidak diperkenankan membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu.

b. Perlakuan Pajak bagi Lessee
- pembayaran operating lease yang dibayar oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang dileasing.
- Lessee wajib memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran operating lease yang dibayarkan kepada lessor.
- Atas penyerahan jasa ini terhutang Pajak Pertambahan Nilai.
9. KESIMPULAN
Dalam realitasnya, leasing merupakan suatu akad untuk menyewa sesuatu barang dalam kurun waktu tertentu. Leasing bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Leasing ini ada dua katagori global, yaitu operating lease dan financial lease. Operating lease merupakan suatu proses menyewa suatu barang untuk mendapatkan hanya manfaat barang yang disewanya, sedangkan barangnya itu sendiri tetap merupakan milik bagi pihak pemberi sewa. Sewa jenis pertama ini berpadanan dengan konsep ijarah di dalam syariah Islam yang secara hukum Islam diperbolehkan dan tidak ada masalah.

Adapun financial lease merupakan suatu bentuk sewa dimana kepemilikan barang tersebut berpindah dari pihak pemberi sewa kepada penyewa. Bila dalam masa akhir sewa pihak penyewa tidak dapat melunasi sewanya, barang tersebut tetap merupakan milik pemberi sewa (perusahaan leasing). Akadnya dianggap sebagai akad sewa. Sedangkan bila pada masa akhir sewa pihak penyewa dapat melunasi cicilannya maka barang tersebut menjadi milik penyewa. Biasanya pengalihan pemilikan ini dengan alasan hadiah pada akhir penyewaan, pemberian cuma-cuma, atau janji dan alasan lainnya. Intinya, dalam financial lease terdapat dua proses akad sekaligus : sewa sekaligus beli. Dan inilah sebabnya mengapa leasing bentuk ini disebut sebagai sewa-beli. Leasing dalam tulisan ini dikhususkan pada pembahasan financial leasing atau sewa-beli ini.